Penyelundupan Belasan Ekor Beo Digagalkan Karantina Parepare

Barang bukti yang diamankan pihak Karantina Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Puluhan ekor satwa endemik asal Pulau Kalimantan, jenis Beo berhasil diselamatkan tim dari Badan Karantina Indonesia di Kota Parepare. Hewan liar yang diamankan diatas KM Aditya yang tidak dilengkapi dokumen.

“Kami mengamankan satwa endemik asal Pulau Kalimantan, saat melakukan kegiatan rutin pengawasan lalu lintas bagi pembawa. Ditemukan 19 ekor burung jenis Beo, dari hasil penyamaran diatas kapal yabg berlabuh di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare,”ujar A. Azhar selaku Kepala Karantina Parepare.

Sebanyak 19 ekor burung Beo ini berasal dari Samarinda dengan tujuan Kota Parepare. Dengan modus operandi menggunakan kurir, sehingga pemiliknya belum diketahui. Barang bawaan yang ditemukan diatas kapal, dijadikan barang bukti temuan.

“Selanjutnya Pejabat Karantina Parepare akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA untuk segera mengembalikan temuan ini untuk di kembalikan ke daerah asalnya,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina

Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(*)

Pos terkait