Jaksa Tetapkan Pimpinan Cabang Bulog Parepare Tersangka Korupsi Jual Beli Beras

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiharto, Kasi Datun Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Edy Dikdaya didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiharto, Kasi Datun Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, Rabu, 13 Desember 2023, menggelar rilis penetapan tersangka kasus korupsi jual beli beras.

Dalam keterangannya, Kajari Parepare menjelaskan, kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare berinisial MI. ” Iya, kemarin kita melakukan penahanan atas kasus korupsi jual beli beras yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare Tahun 2022,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Penahanan, lanjut Edy, akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk penuntutan. ” Besok, tersangka akan kita limpahkan ke PN Tipikor Makassar. Dimana tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi ini, kejaksaaan baru menetapkan satu orang tersangka. “Kemarin tersangka saat akan ditahan didampingi pengacaranya Alamsyah Hanafiah,” ungkapnya.

Kerugian Negara

Penetapan tersangka dilakukan sejak 30 November 2023, dimana kasusnya terkait pengadaan dan pendistribuan Bulog di wilayah Kota Parepare.

Tersangka MI dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Pasal 2 penyalagunaan dan 3 perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar,”tegasnya.

Modus

Pada tahun 2022, tersangka selaku pimpinan Bulog Parepare melakukan penyerapan gabah dengan mitra. Dimana sumber anggarannya adalah APBN.

“Nilai harga beras Rp 8.800 dan dijual Rp.8.300 ke mitra yang juga pengadakan dan juga yang membeli tetapi tidak disalurkan sesuai ketentuan oleh mitra dengan persetujuan dari Pinca sehingga terdapat selisih Rp 500Tapi itu dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton,”beber Kajari Parepare.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan terkait adanya tambahan tersangka, akan dilihat dari hasil sidang nantinya.(*)

Pos terkait