PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Bagian Kesra melakukan pendampingan atas korban penganiayaan oleh oknum pembina dari salah satu pondok pesantren di Kota Parepare.
Korban yang masih berstatus pelajar dianiaya oleh oknum pembina tahfidz. Kepala DP3A Kota Parepare, Jumadi M mengatakan, DP3A telah melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan santri tahfidz binaan di salah satu pondok tahfidz pada Jumat 26 Januari 2024, mulai dari proses BAP di Polres Parepare.
Selanjutnya, korban juga didampingi melakukan visum di RSUD Andi Makkasau. DP3A juga telah berkoordinasi dengan Bagian Kesra terkait kasus ini. “Pada tanggal 29 Januari, DP3A mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya. Insya Allah pada hari Rabu tanggal 31 Januari, akan dilakukan konsultasi atau konseling psikologi terhadap korban di Puspaga Peduli ta’, karena kondisi korban mengalami perubahan sikap menurut informasi orang tuanya,” ungkap Jumadi yang dihubungi, Selasa, 30 Januari 2024.
Korban diduga dianiaya oleh oknum pembina tahfidznya berinisial SR dengan setrika panas di bagian punggungnya. Oknum SR dalam keterangannya kepada penyidik polisi mengaku kesal lantaran korban masih terus bermain-main setelah ditegur, akhirnya spontan dia mengambil setrika panas, dan terjadilah penganiayaan itu. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya di Polres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis memberi atensi langsung kasus ini, memerintahkan dilakukan penanganan serius. Hari itu juga korban dibawa visum dan pemeriksaan di RSUD Andi Makkasau, kemudian dilakukan olah TKP. Tidak berselang lama oknum SR diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan.(*)






