Jaga Netralitas, Kapolres Polman: Personel tak Netral Laporkan

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko

POLMAN, KILASSULAWESI – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 mendatang

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia sisa sebulan lagi. Untuk itu, personel kepolisian diminta menjunjung tinggi netralitas seperti yang telah diamanatkan dan ditekankan pimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Pada pemilu, Kapolres Polman mengimbau semua personel tanpa kecuali agar tetap netral dan tidak berafiliasi pada salah parpol dan caleg. Agar jajarannya selalu menunjukkan sikap profesional dalam bekerja sesuai tupoksi.

“Saya tekankan disini agar personel Kepolisian Polres Polman, tetap memegang teguh garis komando dan menjaga rambu-rambu netralitas Polri secara profesional,” ujar Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, dihalaman Mako Polres Polman.

Anjar Purwoko pun menyampaikan, ketika terbukti ada anggota atau personel yang melakukan hal yang dinilai tidak netral baik dalam proses tahapan – tahapan pemilu hingga nanti pada saat pencoblosan silahkan laporkan dan kami pastikan akan menindak tegas.

Mantan Kasi Bidang Paminal Polda Sulbar itu, menegaskan bila ada jajarannya yang melakukan pengarahan ke salah satu paslon pilpres atau caleg jelas itu pelanggaran. Sanksi bisa dikenakan pelanggaran disiplin atau kode etik juga bisa dikenakan pidana

“Di Bawaslu sudah ada di siapkan Wadahnya dalam hal segala bentuk pelaporan pelanggaran Pemilu dan kami dari pihak kepolisian juga tergabung di sana dalam Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu,”ungkap Perwira Lulusan Akpol 2004.

Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan. (win)

Pos terkait