MAKASSAR, KILASSULAWESI–Kejaksaan Negeri Pangkep membeberkan dua dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Dua kasus dugaan korupsi tersebut yakni penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi Tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA.
Dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi SH MH menindaklanjuti laporan dari Kasi Intel Kejari Kabupaten Pangkep, Sulfikar SH, Jumat, 23 Februari 2024.
Pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Soetarmi, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. ” Kasus itu telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019-2023 yang menggunakan anggaran APBN,”ujar Soetarmi, dalam rilis resminya sore tadi ke Kilassulawesi.com.
Berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP.
” Dari dua alat bukti tersebut penyidik tindak pidana khusus menetapkan MT selaku Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep,”tegasnya.
Adapun uraian singkat dari tersangka MT selaku Ketua IP3A, dimana yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam P3-TGAI dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut tersangka MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya, kata Soetarmi, setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan. Tersangka MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan atau menyerahkan uang kepadanya dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.
” Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada tersangka MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp 10 juta hingga Rp 80 juta perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada tersangka MT dari tahun 2019-2023 kurang lebih sebanyak 64 kelompok tani. Maka total uang yang diterima sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar lebih. Jumlah tersebut masih dapat bertambah,”jelasnya.
Padahal, lanjut Soetarmi, seharusnya tersangka MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi. Tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tersebut.
” Atas perbuatan tersangka MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”urainya.
Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan menghilangkan barang bukti. Maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini, 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep.
” Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,”tegasnya.
Pengadaan CCTV
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida Rifal SH MH didampingi tim penyelidik Kejari Pangkep terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep. “Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Selasa, 20 Februari 2024, lalu.
Dari hasil penyelidikan dugaan Tipikor pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan tahun anggaran 2022-2023, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024.
” Bahwa adapun sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen, sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,”ujarnya.
Kronologis dari dugaan kasus tersebut bermula pada Tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep. ” Kegiatan ini dianggarkan di dalam Dipa 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150 juta perkelurahan,” katanya.
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV dilakukan pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing-masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan Kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, ditemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan. Diantaranya, penganggaran kegiatan pengadaan CCTV tidak sesuai ketentuan. Kerangka acuan kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan Kelompok Masyarakat.
Namun dalam Laporan seolah-olah dibuat oleh PPK dan Kelompok. Kelompok masyarakat bukan penyelenggaran kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.
Adanya keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini.
” Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka diimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023,”tutupnya.(*)