Gerindra dan Golkar Berpeluang Bangun Koalisi di Pilkada Pangkep

Kader Golkar dan Gerindra saat menyeruput kopi bersama membahas Pilkada Pangkep kedepan

PANGKEP, KILASSULAWESI– Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 telah tuntas dilaksanakan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Kini kabupaten yang dikenal dengan penghasil ikan bandeng dalam waktu dekat yakni sekitaran bulan Oktober bakal melakukan pemilihan kepala daerah.

Meski, hingga saat ini sejumlah tokoh partai politik di Pangkep belum ada yang mengumumkan untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati. Namun, calon petahana Muh Yusran Lalogau (MYL) dan Ketua PKB Pangkep Abdul Rahman Assegaf  (ARA) telah mengambil ancang-ancang akan berpasangan untuk maju di Pilkada Pangkep pada Oktober mendatang.

Bacaan Lainnya

Jika melihat kalkulasi kursi dari Partai NasDem yang kini dinahkodai MYL yang berjumlah 12 kursi di DPRD Pangkep sudah secara mutlak mampu mencalonkan satu paket pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Meski demikian, sejumlah kader dari Partai Politik lain pun berpeluang maju dengan melakukan koalisi.

Misalnya, Partai Gerindra dan Golkar yang kabarnya kini kian intens melakukan komunikasi untuk melawan petahana. Anggota DPRD Pangkep, H Lutfi Hanafi dari Fraksi Gerindra yang namanya mencuat maju sebagai calon Bupati Pangkep tak membantah adanya peluang tersebut.

Walau, peluang petahana memang berpeluang besar mencalonkan diri kembali. Namun, pendampingnya saat ini, H Syahban Sammana tidak bisa mendampinginya kembali karena telah menjabat Wakil Bupati selama dua periode. “Inilah menjadi ruang bagi Partai Gerindra dengan 5 kursi dan Golkar juga 5 kursi untuk berkoalisi maju di Pilkada Pangkep,”ujar H Lutfi Hanafi yang pada Pileg 2024 terpilih kembali di DPRD Pangkep.

Senada disampaikan pula, Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali dimana peluang koalisi itu terbuka besar. Ditambahkannya, jika mengacu pada aturan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Syarat pencalonan kepala daerah paling sedikit telah memperoleh 20 persen kursi dari jumlah kursi yang ada di DPRD setempat. Khusus di DPRD Pangkep sendiri ada sebanyak 35 kursi. Maka syarat minimalnya 8 kursi di DPRD untuk bisa mengusung calon kepala daerah.(*)

Pos terkait