PAREPARE, KILASSULAWESI– Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk keempat kalinya terkait dugaan carut marutnya kepengurusan Masjid Terapung BJ Habibie tak kunjung tuntas. Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Kota Parepare pun mulai mempertanyakan keseriusan para pengurus masjid.
“Setelah tiga kali tak hadiri undangan DPRD Parepare. Pada RDP lanjutan keempat kalinya, baru ada perwakilan pengurus yang hadir. Itu pun dihadiri bendahara dan anggota pengurus masjid. Sedangkan ketua dan sekretaris yang sangat diharapkan tak hadir,”ujar Ketua FMB Kota Parepare, Zainal Azis Mandeng, Rabu, 3 April 2024.
Zainal menuturkan, sebenarnya kita ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pak Taufan Pawe atau Ansar. Namun, yang hadir Bendahara Masjid Terapung BJ Habibie yakni dr Ibrahim dan salah satu pengurus lainnya yaitu Rudi.
Zainal pun menjelaskan fakta dari hasil pertemuan RDP DPRD Kota Parepare terkait Masjid Terapung. ” Ada 16 poin yang menjadi pembahasan dalam RDP,”jelasnya.
Berikut 16 pertanyaan yang mencuat dari RDP ke Empat:
1. SK mesjid terapung dipertanyakan karena Taupan Pawe meng SK kan dirinya sendiri.
2. Mesjid terapung tidak termasuk dari dari 8 tipologi mesjid tapi tetap di SK kan oleh topan Pawe
3. Mesjid terapung adalah aset pemerintah kota Parepare bukan mesjid pribadi seorang pejabat
4. Menurut dr Ibrahim selaku bendahara mesjid terapung beliau dirinya tahu bahwa dirinya adalah bendahara adalah tanggal 18 Maret 2024 sementara tanggal SK adalah tanggal 17 Juni 2023
5. Saldo direkening mesjid terapung adalah 449.420.828 jadi berbeda dengan yang selalu diumumkan yaitu 240 juta.
6. Menurut dr Ibrahim bahwa sumber dananya ada dua: yaitu CSR bank Sulselbar sebesar 260 juta sisanya adalah dari kotak amal
7. Menurut dr Ibrahim bahwa buku tabungan mesjid terapung akan dibuka (ke publik)
8. Dr Ibrahim siap untuk diganti jadi pengurus mesjid terapung namun Rudi sepertinya masih bernafsu ingin jadi pengurus mesjid terapung padahal terbukti gagal sebagai pengurus mesjid terapung.
9. Pencatatan keuangan mesjid terapung dari bulan Juni 2023 sampai dengan 18 Maret 2024 masih kabur.
10. Dana CSR dari bank Sulselbar tanggal 22 September 2023 sebesar 260 juta
11. Menurut Kabag kesra Mesjid terapung tidak masuk dalam 8 tipologi mesjid.
12. Menurut Kabag kesra insentif imam mesjid terapung 3,5 juta per bulan, imam rawatib 2,5 juta per bulan berbeda dengan mesjid yang lain, sehingga mesjid lain merasa ada diskriminasi
13. Ketua dewan mesjid bingung mesjid terapung itu masuk tipologi mesjid mana ?
14. Menurut Kabag asset Mesjid terapung tercatat sebagai aset pemerintah kota Parepare di dinas PUPR dengan luas 2800 M2
15. Menurut staf ahli dr Nasir bahwa mesjid terapung belum mempunyai dokumen AMDAL lalin ,belum mempunyai PBG dan SLF.
16. Menurut staf ahli hukum mengatakan bahwa harus ada perwalinya. SK mesjid terapung cukup di tanda tangani oleh camat dengan rekomendasi KUA kecamatan.
” Dari 16 poin di atas nampaklah carut marut dari pengelolaan Masjid Terapung BJ Habibie. Hingga bisa dipastikan bahwa pengelolaannya tak terurus,”jelasnya.
Olehnya itu, FMB memberikan saran kepada DPRD Kota Parepare untuk mengeluarkan surat rekomendasiagar membekukan SK pengurus lama dan membuat pengurus baru untuk periode 2024-2029.(*)