Iwan Asaad Tumbal TPP ASN Parepare

M Nasir Dollo

Ujian yang dialami mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad datang silih berganti seolah olah tiada akhir. Betapa tidak setelah dicopot dari jabatannya sebagai sekda, tiba tiba dijatuhi lagi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Catatan: M Nasir Dollo
(KETUM YLBH SUNAN)

Bacaan Lainnya

Beban batin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad masih memerah karena luka, tiba tiba muncul lagi somasi dan gugatan TUN yang diajukan oleh mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali sehubungan dengan pencabutan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap Iwan Asaad.

Bahkan mantan wali kota dua periode yang juga Ketua DPD I Golkar Sulsel itu tidak tanggung-tanggung akan tindakannya terhadap mantan sekda, bahkan menurut sumber berita Iwan Asaad juga dilaporkan ke Mapolda Sulsel sehubungan dengan penggunaan akun wali kota. Realitas tersebut dapat menimbulkan tanda tanya mendasar, begitu benci atau dendamkah mantan walikota terhadap mantan sekdanya ?

Sehingga beban yang dicampakkan terhadap mantan sekda Iwan Asaad, sungguh tak berkesudahan. Secara hukum gugatan TUN yang diajukan Taufan Pawe melalui kuasa hukumnya akan layu sebelum berkembang, tak ubahnya kembang di taman dedaunannya jatuh berguguran termakan musim kemarau yang panjang.

Betapa tidak, gugatan TUN mantan wali kota tersebut tidak didasari dengan legal standing sebagai syarat mutlak mengajukan gugatan. Bukankah mantan wali kota saat ini kedudukannya adalah masyarakat biasa, dan keputusan pencabutan hukuman disiplin terhadap Iwan Assad selalu ASN oleh Pj Wali Kota Parepare, sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap diri Taufan Pawe secara pribadi.

Mengenai laporan pidana sehubungan dengan penggunaan akun wali kota oleh mantan sekda Parepare Iwan Asaad. Hal itu sangat sulit untuk menjerat mantan sekda karena kedudukan hukum akun tersebut adalah akun institusi Pemkot Parepare sedangkan dasar pelaporan walikota adalah UU ITE yang didasarkan pada kepentingan pribadi.

Artinya akun yang dimaksudkan dalam UU ITE tersebut adalah akun pribadi dan sehubungan dengan penggunaan akun tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak menimbulkan kerugian bagi wali kota, baik secara institusi maupun secara pribadi. Jadi tindakan yang dilakukan Sekda saat itu adalah untuk umum, kepentingan pemerintah Kota Parepare khusunya kepentingan pegawai Pemkot Parepare untuk menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang memang sudah tersedia anggarannya dalam PERDA APBD.

Akun Pemkot Parepare tersebut adalah menjadi tugas dan tanggungjawab walikota sebagai kepala pemerintahan daerah untuk dikelola sehubungan dengan penilaian kinerja pegawai Pemkot Parepare sebagai dasar untuk penerimaan TPP. Artinya bila akun wali kota Parepare tersebut tidak dikelola oleh Sekda Parepare saat itu , maka harapan pegawai Pemkot Parepare untuk menerima TPP yang memang menjadi haknya akan hampa belaka (mustahil) dan tidak ada yang bisa diharapkan pegawai Pemkot Parepare selain gigit jari saja.

Ini membuktikan bahwa Sekda Parepare saat itu pejuang bagi pegawai Pemkot Parepare, sekalipun bukan menjadi tugas dan tanggungjawab secara rutin tetapi beliau rela meluangkan waktunya untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pimpinannya yaitu walikota Parepare.

Sungguh sangat terasa mustahil rasanya sekda Parepare mengerjakan tugas tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali kota Parepare. Sangat sulit diterima dengan akal sehat walikota tidak mengetahui penggunaan akun tersebut sedangkan tenggang waktunya kurang lebih setahun.

Jangankan tentang penggunaan akun, hal kecil saja t tak yang luput dari pengetahuan walikota saat itu, sebagai contoh penerimaan intensif RW/RT maupun Imam masjid bahkan pelepasan gerak jalan saja, tak pernah luput dari persetujuan walikota, pelepasan peserta gerak jalan anak sekolah saja terkadang ditunda selama 3 atau 4 jam karena menunggu kedatangan walikota.(*)

Pos terkait