Keluarga Korban Pembakaran Rumah Protes Tuntutan JPU di Kejari Parepare

Kasi Intel Kejari Parepare saat menerima protes dari keluarga korban pembakaran rumah hingga jatuhnya korban jiwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum

PAREPARE, KILASSULAWESI– Sidang kasus pembakaran rumah hingga menewaskan satu orang di Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada pertengahan Juli 2023, di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa, 7 Mei 2024 nyaris berujung ricuh.

Pasalnya, keluarga korban tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan kepada pelaku. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa, selama 7 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu dibacakan, pihak keluarga langsung tak terima, bahkan usai sidang mendatangi halaman Kejari Parepare.

Bacaan Lainnya

” Dengan adanya tuntutan JPU terkait kasus pembakaran rumah di jln industri kecil yang mengakibatkan adanya 1 orang meninggal dunia. Itu sangat disayangkan dengan tuntutan 7 tahun penjara, padahal jaksa boleh saja menuntut lebih dari itu. Sebab pasal yang di dakwakan yaitu pasal 187 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,”kata kuasa hukum sekaligus kerabat korban, Muh Akbar.

Muh Akbar pun menganggap tuntutan itu tak sebanding dengan kehilangan nyawa dari keluarga mereka. “Terdakwa layak dihukum mati, oleh karena itu kami selaku keluarga korban pembakaran rumah secara tegas sangat menyayangkan tuntutan JPU yang terbilang sangat rendah,”ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengaku, apa yang dilakukan JPU itu sudah sesuai fakta persidangan. Adanya pertimbangan, pemberian maaf dari salah satu keluarga korban saat persidangan menjadi acuan.

“Soal tuntutan itu tidak bisa di ubah, karena sesuai fakta,”ungkapnya. Ia pun menambahkan, tuntutan JPU itu bukan hasil akhir, karena akan ada putusan dari majelis hakim.(*)

Pos terkait