Niat Berhaji, 37 WNI Asal Sulsel Tanpa Visa Resmi Diamankan Askar

MADINAH, KILASSULAWESI– Askar atau Polisi Arab Saudi meringkus 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji tanpa visa haji resmi, Sabtu, 1 Juni 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 Waktu Arab Saudi, di Madinah.

Informasi itu dibenarkan oleh Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambarie, setelah kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah. ” Iya, ada 37 WNI ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. WNI ini berasal dari Sulawesi Selatan,”ujar Yusron.

Bacaan Lainnya

Pengemudi dan kenek busnya dari Yanan juga ditahan. ”Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya. Para jamaah ini terbang dari Indonesia dan mendarat di Doha, Qatar. Dari Doha, mereka menuju Riyadh. ”Dari Riyadh ke Madinah mereka ditangkap di dalam bus,” beber Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, para jamaah ini memakai atribut jamaah haji Indonesia yang ternyata palsu.“ Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Tim Media Center Haji (MCH) juga sering mendapati WNI di Masjid Nabawi memakai atribut haji mirip dengan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Saat ditanya, mereka bukan jamaah haji reguler maupun khusus.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Koordinator itu menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. “Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjut Yusron, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu. Inisialnya TL. “ Ke 37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata Yusron.

Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 orang WNI yang sempat diamankan petugas. Mereka dibebaskan kembali Karenna tidak terbukti mereka akan berhaji. “ Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sebelumnya lagi  polisi menangkap 34 WNI di tempat miqat di Bir Ali. Dari 24 orang itu, 2 orang diproses secara hukum. Sedangkan 22 orang, Sabtu malam, 1 Juni 2024, telah dideportasi ke Indonesia. Mereka juga di-baned 10 tahun tak boleh masuk ke Arab Saudi. Untung bagi mereka ini tidak didenda. Aparat keamanan masih menganggap mereka sebagai korban.

KJRI mengimbau WNI jangan coba-coba berhaji tanpa visa resmi. Masyarakat Indonesia sebaiknya menghormati aturan yang berlaku di Arab Saudi. Kalau tertangkap, sanksinya akan dipenjara 6 bulan, didenda 10 ribu riyal, dan di-banned 10 tahun. ”Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” katanya.(*)

 

Pos terkait