MAKASSAR, KILASSULAWESI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 Juli 2014, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain dihadiri Kajati Sulsel Agus Salim yang mendapat undangan KPK. Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Sulsel Prof Zudan Arief Fakrulloh, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Gubernur Kaltara, Sekdaprov Sulsel, Sekdaprov Sulteng, Sekdaprov Sulut, Sekdaprov Sultra, Sekdaprov Gorontalo, Sekdaprov Kalimantan Timur, Para Bupati/Walikota se- Sulawesi dan Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara, para Inspektur se- Provinsi, Kab/Kota Se- Sulawesi dan Kaltim serta Kaltara.
Hal itu diungkapkan, Kasi Pemerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam rilis resminya. Soetarmi menjelaskan dalam rapat koordinasi itu, Kajati Sulsel Agus Salim menyaksikan komitmen yang diucapkan para kepala daerah untuk memberantas Korupsi.
Ada enam poin komitmen para kepala daerah dalam memberantas korupsi diantaranya:
1. Akan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab, tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi/golongan, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya.
2. Menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang.
3. Menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara transparan dan akuntabel.
4. Mendukung sepenuhnya peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.
5. Mendukung sepenuhnnya peran serta Masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaran pemerintahan dengan memberdayakan Masyarakat dalam mewujudkan trasnparansi serta menindaklanjuti setiap pengaduan Masyarakat secara objektif dan transparan.
6. Tidak melakukan penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik Korupsi lainnya.
” Dengan adanya komitmen ini, Kajati Sulsel Agus Salim berharap para kepala daerah bersungguh-sungguh untuk menjalankan komitmen tersebut guna menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berdasarkan prinsip good governance,”tutupnya.(*)