Jelang HBA ke-64, Kajari Parepare dan Forkopimda Musnahkan Hasil Rampasan

Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin didampingi Kapolres, Ketua Pengadilan, Kajari serta Sekda dalam pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Abdillah didampingi unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti hasil barang rampasan sesuai perkara periode Februari-Juli 2024.

Pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap digelar, Kamis, 18 Juli 2024, dihalaman Kantor Kejari Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Selain melibatkan unsur forkopimda, turut hadir pula Kepala Bea Cuka Kota Parepare. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja. Selain itu, rokok tanpa cukai alias ilegal, minuman keras dan senjata tajam.

Pemusnahan barang rampasan tersebut adalah rangkaian kegiatan menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 dengan tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.

Sebagai rangkaian acara memperingati HBA ke-64 pada 22 Juli 2024, selain memusnahkan barang rampasan dengan diblender, dan dibakar. Kejari Parepare juga menggelar aksi donor darah dan kegiatan sosial ke panti asuhan serta kunjungan kepada para pensiunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari Parepare, Abdillah usai kegiatan tersebut mengatakan barang bukti berasal dari 56 perkara yang terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga Juli 2024. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, yang paling banyak adalah rokok, sebanyak 220 ribu batang atau setara dengan 110 pcs.

Selain itu, terdapat pula pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 38 gram. Barang bukti ini merupakan hasil pemisahan dari total 20 kilogram sabu yang ditangani pada tahun lalu. Dimana perkara ini melibatkan jaringan internasional dengan barang bukti tambahan berupa 20 kilogram sabu dan 296 butir pil ekstasi.

Kajari juga menyampaikan bahwa ini adalah upaya pertama dari kejaksaan dalam penegakan hukum terkait cukai palsu. Barang bukti ilegal ini diamankan oleh pihak Bea Cukai dari hasil sweeping di pelabuhan Parepare, dengan tersangka yang membawa barang tersebut dari Jawa.

Kerugian negara akibat penyelundupan 220 ribu batang rokok ini ditaksir mencapai sekitar Rp 2 miliar. Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk tertib administrasi sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang pengadministrasian barang rampasan dan barang bukti, serta untuk pengamanan personel dan pihak eksternal.

Dalam upaya menjaga integritas para aparat penegak hukum, lanjut dia, juga telah dilakukan tes urin internal kepada pegawai kejaksaan dengan hasil negatif.(*)

 

Pos terkait