JAKARTA, KILASSULAWESI– Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukum serta kerja-kerja profesional, berintegritas dan humanis akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tersebut.
Seiring kinerja yang dihasilkan membaik, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan justru banyak mendapatkan tekanan dan serangan dari pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan, khususnya oknum koruptor.
Namun, disisi lain kejaksaan justru memperoleh dukungan agar tidak gentar dan semakin solid dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Banyak elemen masyarakat memuji kinerja dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengusut dugaan mega korupsi.
Komitmen kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi.
Nyali tersebut patut dipuji atas komitmennya penegakan supremasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus mega korupsi. Termasuk yang selama ini mandek, dan tak memiliki kejelasan disejumlah daerah.
Terbaru, dugaan korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung yang menjerat banyak tersangka. Kerugian keuangan negara korupsi ini fantastis, mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Dr. Febri Ardiansyah dan jajarannya dalam penanganan perkara tambang timah ini dinilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum kejaksaan tanpa pandang bulu, profesional dan berintegritas.
Masyarakat secara luas, khususnya penggiat anti korupsi terus mendukung kinerja JAM Pidsus Febri Ardiansyah dan timnya maju terus pantang mundur. Sebab, perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan, melalui JAM Pidsus tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.
Masyarakat mengawal dan memastikan juga bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas dan integritas. Memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, on the track, due proses tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tetap humanis berhati nurani serta menjunjung tinggi hak hak azazi manusia.
Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat. Bentuk perbuatan korupsi berupa penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan masyarakat.
” Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, korupsi kecil-kecilan, korupsi kakap dan korupsi politik. Usut hingga tuntas,”tegas JAM Pidsus Kejaksaan RI, Selasa, 30 Juli 2024.
Korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas. Korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan.(*)