PAREPARE, KILASSULAWESI– Sorotan terhadap rangkap jabatan Inspektur Daerah Kota Parepare dengan Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Parepare akhirnya disikapi oleh DPRD Kota Parepare. Bahkan, ada dugaan bahwa sorotan tersebut berasal dari pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.
Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti, menegaskan bahwa rangkap jabatan ini justru saling mendukung dan memiliki sinergitas yang memperkuat pengawasan.
“Tidak ada yang salah, tidak ada aturan yang dilanggar rangkap jabatan itu (Inspektur dan Dewas). Di mana konflik kepentingannya? Tidak ada. Justru dua jabatan ini saling terintegrasi, saling mendukung. Malah menurut saya menguntungkan daerah, karena Pemda selaku pemilik modal menempatkan orang dalamnya mengawasi PDAM,” tegasnya, Senin, 28 Oktober 2024.
Suyuti mengemukakan bahwa hasil konsultasi langsung Dewas PAM Tirta Karajae dengan BPKP Perwakilan Sulsel menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan tersebut. “Rangkap jabatan H Iwan Asaad selaku anggota Dewas PAM Tirta Karajae sekaligus Inspektur Daerah tidak selalu menandakan adanya benturan kepentingan,” jelasnya.
Suyuti menjelaskan bahwa dalam Modul Integritas Bisnis pada Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diterbitkan KPK pada tahun 2016, ada dua ciri rangkap jabatan yang tidak menimbulkan benturan kepentingan, yaitu tugas yang saling mendukung dan adanya kebijakan yang jelas mengenai pemisahan kewenangan dan tanggung jawab.
Sesuai ketentuan pasal 22 Perda Nomor 10 Tahun 2021 jo. pasal 36 PP 54 Tahun 2017, jo. angka (5) pasal 15 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan diprioritaskan bagi pejabat yang melaksanakan peran evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD.
Inspektur Daerah Parepare melaksanakan fungsi pengawasan BUMD dan selaku Dewas yang merupakan organ Perumda Air Minum, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi atau manajemen dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum. Rangkap jabatan ini bersifat saling mendukung dan sejalan, terutama untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan tata kelola PAM Tirta Karajae.
Selain itu, Inspektur Daerah selaku Pimpinan APIP memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada PAM Tirta Karajae sebagaimana diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 pasal 78 ayat (5). “Dari simpulan hasil konsultasi ke BPKP, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMD adalah kewenangan Kepala Daerah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suyuti.
Suyuti juga menyebutkan bahwa hampir setiap tahun, Inspektorat Daerah mendapat tugas mandatory dari Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penugasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan yang dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Karajae yang dilaksanakan oleh Inspektorat.
Pelaksanaan tugas oleh Inspektorat Parepare menjadi semakin terencana dan tepat sasaran dengan sinergi bersama Dewas PAM Tirta Karajae. Dengan demikian, pengawasan dan pembinaan pengelolaan PAM Tirta Karajae oleh Iwan Asaad, sebagai Dewas, diyakini akan semakin terbuka, efektif, efisien, dan terhindar dari benturan kepentingan.
Iwan Asaad diangkat menjadi Dewas PAM Tirta Karajae masa jabatan 2024–2028 setelah melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare, Muh Husni Syam, sesuai ketentuan yang berlaku. Iwan Asaad dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.(*)






