Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru, EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp 68 miliar lebih.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka EB adalah saat pembuktian kualifikasi, ia sengaja tidak memeriksa keabsahan dan kebenaran data pengalaman kerja PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) dengan cara hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak yang dapat dibuktikan kebenaran riwayat pengalaman kerja tersebut.

EB menandatangani berbagai dokumen yang memuluskan PT KIP sebagai pemenang lelang, meski pekerjaan sebelumnya belum selesai dilaksanakan oleh PT KIP. Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, proyek tersebut mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran uang dan aset. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta tim penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidiary: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*)

Pos terkait