MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu, 30 Oktober 2024.
Adapun 9 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Gowa, Kejari Pangkep, Kejari Parepare, Kejari Luwu Utara, dan Kejari Soppeng. Ekspose ini juga dilakukan secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan bahwa penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini, pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain, tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.
Kejari Gowa
Kejari Gowa mengajukan 3 RJ:
1. Tersangka Muh Ismail Dg Toro dan Syarifuddin Alias Iccang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Hamzah.
2. Tersangka Ardiana Bachtiar (34) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Aminah S (62).
3. Tersangka Indrawati Arifin Alias Wati Binti Arifin (38) bekerjasama dengan saksi Ardiana Bachtiar melakukan penipuan terhadap korban Aminah S untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha.
Kejari Soppeng
Kejari Soppeng mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka La Radi bin Sakarang (57) yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP (kasus pemaksaan dengan kekerasan) terhadap korban Tahir bin Abdul Rahman (51).
Kejari Luwu Utara
Kejari Lutra mengajukan RJ atas perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Nursam Alias Bapak Darni Bin Massa (53) terhadap korban Tati Alias Mama Madang (41).
Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan 2 perkara untuk RJ:
1. Tersangka atas nama Resky Alias Riki Bin Mansyur B (23) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban Jumrianti alias Anti (21).
2. Tersangka atas nama Iriana Reza Alias Ina Binti Muh. Nasir (28) melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Risna Binti Bahar (43).
Kejari Parepare
Kejari Parepare mengajukan RJ untuk 2 perkara:
1. Tersangka Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) yang melanggar Pasal 351 KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27).
2. Laporan balik oleh Linda Handayani Alias Linda Binti Yudi Priyanto (35) sebagai korban terhadap Gita Yustiani Agustiningsih Alias Gita Binti Muhammad Yusuf (27) selaku tersangka.
Secara umum, pengajuan RJ dari 9 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta masyarakat merespons positif.
Setelah pelaksanaan RJ, Agus Salim kemudian memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama.
Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).(*)