PAREPARE, KILASSULAWESI– Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, seleksi untuk pergantian Direktur PDAM harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Tujuannya adalah untuk memastikan adanya waktu yang cukup bagi proses seleksi dan pengangkatan yang transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, di Kota Parepare, masa jabatan Direktur PDAM Tirta Karajae yang kini dijabat Firdaus Jollong akan segera berakhir pada 26 November 2024. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Parepare belum melaksanakan seleksi untuk pergantian tersebut.
Mengacu pada peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusda Air Minum, pada Pasal 5 disebutkan bahwa masa jabatan Direksi selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Pasal 6 juga menegaskan bahwa pengangkatan kembali Direksi dilakukan apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan kondisi ini dan khawatir jika ada upaya-upaya lain yang menyebabkan seleksi tak kunjung dilakukan. Mereka menginginkan proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan untuk memastikan peningkatan kinerja PDAM dan pelayanan air minum yang lebih baik di masa mendatang.
Isu ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya terkait langkah Pemerintah Kota Parepare dalam menghadapi akhir masa jabatan Direktur PDAM.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna pun sependapat dengan kondisi tersebut. Yusuf mengakui, jika sesuai Permendagri harus ada seleksi tiga bulan sebelum masa jabatan Direktur PDAM Parepare berakhir, sehingga hal wajar jik banyak pihak yang mempertanyakannya.
“Kondisi ini akan menjadi atensi, dan akan kita pertanyakan ke pihak eksekutif . Apa lagi dalam waktu dekat akan ada rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD,”tegasnya. ” Mungkin paling mendasar, pak Sekda akan menjawab pertanyaan tersebut,” tambahnya.
Yusuf pun merasa ada sesuatu hal hingga aturan Permendagri itu tak dilakukan, dan kekhawatiran terbesar pada bulan politik atau Pilkada jangan sampai itu sangat berpengaruh.
“Jangan sampai ada yang kait-kaitkan dengan Pilkada, ini dapat menganggu stabilitas dengan tidak berjalannya aturan terkait akhir masa jabatan Direktur PDAM Tirta Karajae,” tutupnya. Hingga berita ini disiarkan, nomor handphone Sekda Parepare tak bisa dihubungi terkait kondisi tersebut.(*)