PAREPARE, KILASSULAWESI – Tidak ada konflik kepentingan dengan keberadaan Inspektur Daerah sebagai Dewan Pengawas BUMD seperti Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae di Kota Parepare.
Dewas PAM adalah representasi Pemerintah Daerah yang ditugaskan untuk mengawasi PAM dan memastikan kinerja PAM lebih baik. Hal ini ditegaskan oleh akademisi sekaligus doktor ilmu hukum dari Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Dr. Ibrahim Fattah.
“Tidak ada konflik kepentingan karena pengawas PDAM atau PAM bukan membuat kebijakan PDAM, tetapi justru posisinya mengawasi kebijakan tersebut apakah sudah baik atau sebaliknya,” kata Ibrahim.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Umpar ini menilai bahwa jika kebetulan Dewas PAM adalah Inspektur Daerah, maka itu lebih strategis karena bisa memberikan langkah-langkah pencegahan. “Dengan demikian justru kinerja dan performa PDAM berpeluang lebih baik ke depan,” tegas Direktur YLP2EM ini.
Merujuk pada tugas Dewan Pengawas yang melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PAM Tirta Karajae. Dewas hadir untuk mengawasi pelaksanaan dari fungsi-fungsi manajerial yang dijalankan oleh manajemen PAM Tirta Karajae.
Sebagai pimpinan unit pengawasan internal di bawah kepala daerah, Inspektur Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad memiliki tugas dan peran untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Jabatan yang diperankan, baik sebagai Dewas pada PAM Tirta Karajae maupun selaku Inspektur Daerah, keduanya saling mendukung dan penugasannya dapat dilaksanakan secara simultan dan paralel.
Setiap tahun, Inspektorat Daerah mendapat tugas mandatory dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Penugasan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Pelaksanaan tugas mandatory oleh Inspektorat Parepare menjadi lebih terencana dan tepat sasaran karena di-sinergikan dengan perencanaan pengawasan yang di-desain oleh Dewas.
Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pengelolaan PAM Tirta Karajae oleh Iwan Asaad, sebagai Dewas untuk masa bakti 2024–2028 diyakini akan semakin transparan, efektif, efisien, dan terhindar dari benturan kepentingan.
Dari sisi pengawasan APIP, kondisi ini sejalan dengan sikap objektivitas auditor yang menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam penugasan.
Di Parepare, kondisi ini sama dengan di Kabupaten Sinjai, dimana Inspektur Daerah Sinjai juga adalah Dewas PDAM setempat. Sementara soal rangkap jabatan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, anggota Dewan Pengawas BUMD dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya yang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik.
Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik diprioritaskan kepada pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD.
Inspektur Daerah Kota Parepare adalah pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan BUMD dan selaku Dewas yang merupakan organ Perumda Air Minum, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi atau manajemen dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum.
Rangkap jabatan ini bersifat saling mendukung dan sejalan, terutama untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan tata kelola PAM Tirta Karajae.
Iwan Asaad diangkat menjadi Dewas masa jabatan 2024–2028 setelah melalui tahap perencanaan dan proses pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam. Iwan Asaad dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, pada 28 Agustus 2024.(*)






