PAREPARE, KILASSULAWESI– Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menuding mantan Penjabat Walikota Parepare, Akbar Ali, yang saat menjabat Pj Bupati Solok, telah merusak tatanan pemerintahan Kota Parepare. Taufan menyebut Akbar Ali meninggalkan jabatannya pada bulan September lalu tanpa membahas KUA PPAS Perubahan tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Taufan Pawe saat rapat anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 31 Oktober lalu. Taufan mengungkapkan bahwa tidak dibahasnya APBD perubahan di Parepare berakibat pada tidak tersalurkannya bantuan-bantuan sosial di kota tersebut, termasuk insentif guru ngaji dan RT RW.
Ketua Golkar Sulsel itu juga menyebut bahwa banyak penjabat kepala daerah di Sulawesi Selatan menuai banyak masalah. Taufan mencontohkan di Parepare, saat Akbar Ali mulai menjabat, hanya bertemu dua kali dengan dirinya, yakni saat serah terima jabatan dan pelantikan anaknya sebagai anggota DPRD Parepare.
Terpisah, mantan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, yang saat ini menjabat Pj Bupati Solok, menanggapi santai video dalam pertemuan tersebut. “Menghadapi Taufan Pawe, kita yang waras mengalah,” singkatnya, malam tadi.
DPRD Parepare
Berbeda halnya dengan dua pimpinan di DPRD Kota Parepare, Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menepis tudingan mantan Wali Kota Parepare dua periode tersebut. Legislator Partai Gerindra itu dengan tegas mengatakan bahwa pemerintahan Pj Walikota Akbar Ali justru mengembalikan muruah organisasi pemerintah.
Sebagai anggota DPRD Parepare, Yusuf menegaskan jika Akbar Ali melakukan perbaikan dengan mengembalikan pejabat yang digeser sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Ia juga menanggapi APBD perubahan yang tidak dibahas DPRD karena diduga ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi pembahasan tersebut.
Menurutnya, APBD Perubahan pernah didorong oleh pemerintahan Akbar Ali pada awal bulan September, namun kemudian dikembalikan. Yusuf Lapanna juga mengaku bahwa Pj Walikota Akbar Ali berusaha menghadapi orang-orang yang selalu merecoki pemerintahan dengan melakukan intervensi. Bahkan, Akbar Ali sering dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Terkait bantuan sosial yang tidak tersalurkan, Yusuf Lapanna membantahnya. Menurutnya, bantuan sosial seperti rastra pada saat itu justru tidak dimasukkan dalam pembahasan APBD Pokok 2024. Yusuf juga menegaskan bahwa pemerintahan Taufan Pawe sebelumnya meninggalkan banyak utang hingga mencapai Rp 46 miliar, yang sangat membebani APBD.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, yang menilai bahwa jika melihat video yang beredar, seharusnya sebagai mantan kepala daerah harus lebih profesional.
“Jika melihat video yang beredar ada sesuatu hal yang terjadi pada diri Taufan Pawe, persoalan pribadi dan kepentingan lebih menonjol. Patut diduga itu menunjukkan tanda-tanda gangguan narsistik yang lagi populer saat musim pemilu,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Nasdem tersebut.
Saat diminta menjelaskan apa itu gangguan narsistik atau Gangguan Kepribadian Narsistik (NPD). SYT membeberkan, itu adalah kondisi mental di mana individu merasa lebih penting dari orang lain dan sangat membutuhkan perhatian serta pujian.
” Ciri-ciri utamanya meliputi rasa mementingkan diri yang berlebihan, kurangnya empati, serta sensitivitas tinggi terhadap kritik. Mereka sering kali berfantasi tentang kesuksesan dan kekuasaan, serta cenderung memanipulasi orang lain untuk memenuhi kebutuhan ego mereka. Gangguan ini dapat menyebabkan masalah dalam hubungan sosial dan kehidupan sehari-hari,”tutupnya.(*)