Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Empat Perkara dari Kejari Makassar, Bantaeng, dan Palopo

MAKASSAR, KILASSULAWESI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin, 9 Desember 2024.

Empat perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng, dan Palopo. Ekspose ini juga melibatkan jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Bacaan Lainnya

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa penyelesaian perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku. “Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.

Perkara Kejari Makassar
– Nama Tersangka: Muh Darwis (44 tahun)
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian)
– Korban: A. Agung (34)
– Kronologi: Perkara terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di sekitar Jalan Hertasning Kota Makassar. Korban memesan angkutan online yang diterima tersangka, namun tersangka berbohong mengenai keberadaan smartphone milik korban yang tertinggal di mobilnya.

Perkara Kejari Palopo
– Nama Tersangka: Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas (39 tahun)
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 335 ayat (1) KUHPidana (kasus pengancaman)
– Korban: Hasriani Hatta (25)
– Kronologi: Perkara terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Jl. Pongtiku Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara Kota Palopo. Tersangka mengancam korban dengan sebilah parang setelah merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Perkara Kejari Bantaeng
1. Nama Tersangka: Ridwan alias Rido bin Salning (19 tahun)
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan)
– Korban: Asral bin Hayyung (21)
– Kronologi: Perkara terjadi pada 31 Oktober 2024, saat tersangka melakukan pengejaran dan melepaskan anak panah/busur yang mengenai korban.

2. Nama Tersangka: Bakri bin Baco (38)
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan)
– Korban: Asral bin Hayyung (21)
– Kronologi: Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya, hanya saja Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.

Pengajuan RJ dari keempat perkara dilakukan karena beberapa alasan:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
– Diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
– Adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka.
– Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
– Masyarakat merespons positif.(*)

Pos terkait