Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Pencurian di Barru

MAKASSAR, KILASSULAWESI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Teuku Rahman, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin, 16 Desember 2024.

Perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Barru beserta jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom.

Bacaan Lainnya

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, mengatakan bahwa penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). “Restorative justice memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujarnya.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru. Perkara terjadi pada Rabu, 11 September 2024, di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Tersangka mengambil 1 unit Mix Sound System, 1 unit Receiver, dan 2 Mic Wireless dalam masjid. Tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak. Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000 berdasarkan nota pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan alasan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik, tersangka belum menikmati uang dari hasil pencurian, dan ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan respon positif dari masyarakat.

Tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang melanjutkan kuliah di Parepare. Tersangka bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.000 sekali main dan dikenal sebagai pribadi yang baik serta biasa membantu masyarakat memperbaiki barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Teuku Rahman.(*)

Pos terkait