POLMAN, KILASSULAWESI — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polman (Polewali Mandar) menggelar acara Media Gathering sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kerja sama dengan insan media.
Acara tersebut mengangkat tema membangun relasi dan kolaborasi untuk meningkatkan citra positif organisasi, yang berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Jl Tritura, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.Senin 16 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Polman Tri Kuncoro, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bramantyo Andhika Putra.
Bramantyo menyampaikan kantor Imigrasi Polman menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,9 Miliar di 2024.Capaian tersebut meningkat 390 persen dari target yang diberikan, sebanyak Rp 1 miliar.
“Sudah terealisasi Rp 3,9 miliar, alhamdulillah tahun ini kita kenaikannya cukup signifikan. Kalau tidak salah, pada tahun kemarin itu kenaikannya sekira 280 persen realisasi penerimaan PNBP di tahun 2023, tahun ini naik 390 persen dari target,” terang Bramantyo.
Menurut Bramantyo, target PNBP Imigrasi Polman pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 1 miliar lebih.Target ini naik sedikit dibandingkan tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp 900 miliar lebih.
Sementara terealisasi untuk tahun 2024 ini capai Rp 3,9 miliar, pendapatan ini bersumber dari berbagai layanan yang diberikan. Seperti pembuatan paspor, visa, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya. Bramantyo juga mengungkapkan adanya kenaikan biaya pengurusan paspor yang berlaku di Desember ini.
Kenaikan biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 itu, rencananya mulai berlaku, Selasa 17 Desember 2024
Bramantyo juga mengungkap adanya kenaikan biaya pengurusan paspor yang mulai berlaku.
Kenaikan biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 itu, rencananya mulai berlaku, Selasa 17 Desember 2024.
“Sesuai surat edaran yang kami terima dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024 yang keluar di 18 oktober, yaitu 60 hari setelah PP itu keluar, besok 17 desember harga pasport naik,” ungkapnya.
Ia mengatakan besaran kenaikan biaya pembuatan paspor terdiri untuk paspor biasa masa berlaku 5 hingga 10 tahun.Begitu juga paspor elektronik masa berlaku 5 dan 10 tahun.
Dalam kesempatan terpisah, Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah bersinergi dengan baik dalam membantu menyebarluaskan perubahan regulasi, kebijakan, dan informasi keimigrasian secara aktual.(*)






