JAKARTA, KILASSULAWESI – Sejumlah hasil pemilihan bupati maupun wali kota yang telah diumumkan oleh KPU di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman MK pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 tercatat ada 240 permohonan sengketa Pilkada 2024. Permohonan sengketa tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 permohonan sengketa pemilihan wali kota.
Permohonan sengketa pemilihan gubernur yang didaftarkan di MK ada dua, meskipun objeknya sama, Pilkada Provinsi Papua Selatan. Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran sengketa Pilkada tidak memiliki persoalan.
Pendaftaran paling lambat dilakukan tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pilkada. Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya sebelum Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada dilakukan dengan metode sidang panel, di mana tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut untuk menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.
Durasi penanganan perkara sengketa pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Jadwal sidang masih dalam tahap pembahasan, dan sidang perdana sengketa Pilkada diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025.
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di Wilayah Sulselrabar di MK
Sengketa Pemilihan Bupati di Sulbar
1. Kabupaten Pasangkayu : Pemohon – Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia.
2. Kabupaten Mamuju: Pemohon – Ado Mas’ud, S.Sos dan Damris.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sulsel
1. Kota Parepare : Pemohon – Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam.
2. Kabupaten Toraja Utara: Pemohon – Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
3. Kabupaten Bulukumba: Pemohon – Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
4. Kabupaten Takalar: Pemohon – Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, SE.
5. Kabupaten Pangkep: Pemohon – Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
6. Kabupaten Pinrang: Pemohon – Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
7. Kabupaten Kepulauan Selayar: Pemohon – Ady Ansar dan M. Suwadi.
8. Kabupaten Jeneponto: Pemohon – Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
9. Kota Palopo : Pemohon – Farid Kasim dan Nurhaenih.
10. Kota Makassar: Pemohon – Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wali Kota di Sultra
1. Kabupaten Buton Tengah: Pemohon – La Andi dan Abidin.
2. Kabupaten Konawe Utara: Pemohon – Sudiro dan Raup.
3. Kota Bau-Bau: Pemohon – Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.
4. Kabupaten Wakatobi : Pemohon – Hamirudin dan Muhamad Ali.
5. Kabupaten Muna: Pemohon – La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
6. Kabupaten Buton Selatan: Pemohon – Aliadi, S.Pd dan La Ode Rusyamin.
7. Kabupaten Buton: Pemohon – Syaraswati dan Rasyid Mangura.
8. Kabupaten Konawe Selatan: Pemohon – Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke.
9. Kota Kendari: Pemohon – Abdul Rasak dan Afdhal.
10. Kabupaten Buton Selatan: Pemohon – Hardodi dan La Ode Amiruddin.
11. Kota Kendari : Pemohon – Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin.(*)