JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU Sulsel dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Para jaksa pengacara negara di depan Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KILASSULAWESI– Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani, mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dalam menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP). Sidang perdana perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Kehadiran JPN di Mahkamah Konstitusi merupakan tindak lanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kejati Sulsel, Agus Salim.

Bacaan Lainnya

Adapun sidang di MK yang telah didampingi dan diikuti persidangannya di antaranya:

1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2025, dengan Pemohon Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S, serta Termohon KPU Prov. Sulsel.
2. Sidang Perkara Pilkada Makassar pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara, serta Termohon KPU Kota Makassar.
3. Sidang Perkara Pilkada Bulukumba pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, S.IP, serta Termohon KPU Kab. Bulukumba.
4. Sidang Perkara Pilkada Pangkep pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar bersama Amiruddin, serta Termohon KPU Pangkep.
5. Sidang Perkara Pilkada Toraja Utara pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Yohanis Bassang, S.E., M.Si., dan DR. Marthen Rante Rondok, S.H., M.Hum., serta Termohon KPU Toraja Utara.
6. Sidang Perkara Pilkada Kepulauan Selayar pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.MPub., IPM, dan H.M. Suwadi, S.E., serta Termohon KPU Kepulauan Selayar.
7. Sidang Perkara Pilkada Kota Parepare pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan, S.E., M.Pd., dan M. Rahmat Sjamsu Alam, S.H., serta Termohon KPU Kota Parepare.
8. Sidang Perkara Pilkada Takalar pada 10 Januari 2025, dengan Pemohon Dr. Syamsari, S.Pt., MM., dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E., serta Termohon KPU Takalar.
9. Sidang Perkara Pilkada Jeneponto pada 14 Januari 2025, dengan Pemohon H. Muhammad Sarif, S.H., M.H., dan Moch. Noer Alim Qalby, S.H., LL.M., serta Termohon KPU  Jeneponto.
10. Sidang Perkara Pilkada Pinrang pada 15 Januari 2025, dengan Pemohon Ahmad Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir, serta Termohon KPU Pinrang.

Selanjutnya, JPN Kejati Sulsel akan kembali mendampingi KPU pada sidang penundaan pemeriksaan perkara pilkada Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar, dan Jeneponto yang diagendakan pada 21 Januari 2025.(*)

Pos terkait