JAKARTA, KILASSULAWESI– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari beberapa daerah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Mappi, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Jayawijaya.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Januari 2025, mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 2 MK. Sidang ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini mencakup beberapa nomor perkara, di antaranya:
– 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
– 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mappi
– 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mappi
– 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Tidore Kepulauan
– 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel
– 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel
– 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pinrang
– 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan
– 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua Pegunungan
– 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jayawijaya
– 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tolikara. Mereka menyoroti 32 distrik yang tidak melaksanakan pemilihan langsung maupun pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Hasil suara dari distrik-distrik ini dilaporkan secara sepihak oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 melalui aplikasi pesan, telepon, dan SMS, serta seluruhnya dialokasikan kepada pasangan nomor urut 1. Pemohon meminta agar hasil pemilu di 32 distrik tersebut dinyatakan tidak sah dan dianggap nol.
Keberatan Pemohon diperkuat oleh insiden intimidasi yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut 1, termasuk perusakan kendaraan milik Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 di Distrik Nelawi pada 28 November 2024. Selain itu, terdapat pemalangan jalan utama yang merupakan satu-satunya akses menuju Kabupaten Tolikara.
Pemalangan ini berlangsung dari 27 hingga 30 November 2024, mengakibatkan saksi dan tim pasangan nomor urut 2 terhalang untuk mengakses lokasi pemungutan suara. Perusakan kendaraan lain, milik Benny Kogoya, semakin mempersulit tim pasangan nomor urut 2 dalam memeriksa hasil pemilu di tiga distrik.
Pemohon juga mengungkap pelanggaran lainnya, seperti laporan hasil suara dari Distrik Juneri yang disampaikan melalui SMS tetapi dianggap tidak sah oleh Termohon karena terlambat. Selain itu, enam PPD, yaitu Distrik Kembu, Juneri, Aweku, Nugawi, Wugi, dan Air Garam, mengakui bahwa hasil suara diambil dari saksi-saksi tanpa melalui pleno PPD yang sah. Pemohon menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap mekanisme penghitungan suara yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan gubernur. Pemohon juga mengajukan revisi hasil perolehan suara, di mana pasangan nomor urut 2 seharusnya memperoleh 614.643 suara, sementara pasangan nomor urut 1 hanya 503.849 suara. Dengan demikian, pasangan nomor urut 2 dianggap sebagai pemenang yang sah dalam pemilu Papua Pegunungan tahun 2024.
Di Kabupaten Mappi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling juga mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang diduga penuh kecurangan. Pemohon mendalilkan pasangan nomor urut 3 melakukan politik uang secara masif, melibatkan anak di bawah umur untuk mencoblos, serta mendapatkan dukungan dari penyelenggara Pemilukada yang tidak netral. Berdasarkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif ini, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 atau memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Mappi.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang 2024 telah selesai, dan hasil rekapitulasi suara menunjukkan bahwa pasangan petahana Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi (Beriman) unggul tipis dengan meraih 102.723 suara atau 47,21%.
Pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (JADI), memperoleh 89.753 suara atau 41,43%. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Usman Marham-Andi Hastri T Wello (UM Di Hatita), mendapatkan 24.588 suara atau 11,35%.(*)






