PAREPARE, KILASSULAWESI– Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Parepare bersama sejumlah OPD, telah menetapkan besaran sewa di area Pare Beach sebesar Rp 12 juta per tahun. Wakil Ketua DPRD Parepare, Suyuti, menjelaskan bahwa penetapan ini juga termasuk batas akhir pembayaran bagi pihak yang ingin menyewa lokasi tersebut.
Lokasi tersebut memiliki 22 tenant, dimana 16 tenant telah melakukan pembayaran. Sementara itu, masih ada 6 tenant yang belum melakukan pembayaran, meskipun telah menggunakan lahan tersebut secara gratis selama 7 tahun.
“Batas akhir pembayaran bagi mereka yang akan menggunakannya untuk berusaha adalah 2 Februari 2025. Jika lewat dari waktu yang ditetapkan, lokasi tersebut akan diberikan kepada pelaku UMKM yang ingin menggunakan lokasi itu untuk berusaha,” jelas Suyuti.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemanfaatan area Pare Beach yang lebih optimal dan mendukung pengembangan usaha pelaku UMKM di Parepare. Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik Kota Parepare, jumlah pelaku UMKM di kota ini diperkirakan mencapai 17.000, dengan mayoritas bergerak di bidang kuliner dan jasa.
Dukungan pemerintah yang kuat, mulai dari kemudahan perizinan hingga subsidi permodalan, telah membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Parepare.(*)