Mengedepankan Integritas LSM dan Wartawan di Tengah Kontroversi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

JAKARTA, KILASSULAWESI – Perwakilan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media mendatangi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk mengklarifikasi pernyataan Menteri Yandri Susanto yang ramai diperbincangkan publik.

Dalam sebuah unggahan video yang viral, Yandri menyebutkan “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal.” Menteri Yandri mengajak seluruh pihak, termasuk LSM, wartawan, dan masyarakat, untuk melaporkan kepala desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa. “Kalau kepala desa yang bobrok, yang menyelewengkan dana, laporkan. Jangan dilindungi,” tegasnya dalam audiensi di Ruang Rapat Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025, kemarin.

Bacaan Lainnya

Yandri juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang berani melaporkan kades yang tidak bertanggung jawab. “LSM bagus kalau melaporkan itu. Saya apresiasi. Termasuk wartawan, tulis apa adanya,” ucapnya, menekankan pentingnya integritas dalam pelaporan.

Audiensi ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan kontroversial terkait dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek terhadap kepala desa. Yandri menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak ditujukan kepada seluruh LSM dan wartawan, melainkan kepada oknum-oknum tertentu yang terbukti mengganggu kades.

Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), Ramses Sitorus mengungkapkan kekecewaannya karena Yandri tidak menggunakan kata “oknum” dalam pernyataannya. “Izin Pak Menteri, kalau disampaikan oknum, kita pasti terima, support itu Pak Menteri,” ujarnya.

Pernyataan Yandri yang menimbulkan berbagai komentar ini diambil dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 di kanal YouTube Kemendes PDT. Dalam sosialisasi itu, Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria mengenai aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk merespons cepat masalah hukum di desa.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri menegaskan pentingnya tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pemerasan, dan meminta Kejaksaan Agung serta Polri untuk menindaklanjuti laporan terkait. Dari kontroversial itu, maka terpenting adalah integritas dan peran positif yang dimainkan oleh LSM dan wartawan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.(*)

Pos terkait