Jelang Pelantikan Wali Kota Parepare, Isu Klaim Jabatan Mencuat

Cerita-cerita warkop

PAREPARE, KILASSULAWESI– Menjelang pelantikan Wali Kota Parepare terpilih, H Tasming Hamid dan Hermanto (TSM MO), berbagai pihak mulai mengklaim jabatan yang akan diembannya. Isu ini menjadi perbincangan hangat di sejumlah warung kopi.

Kondisi semakin memanas setelah Mendagri Tito mengizinkan kepala daerah untuk mengganti pejabat pemda segera setelah dilantik, tanpa harus menunggu 6 bulan seperti yang diatur dalam UU 1 tahun 2014 dan beberapa perubahannya serta UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tujuannya adalah agar kepala daerah dapat memiliki tim yang solid dan sesuai dengan visi dan misinya.

Bacaan Lainnya

Namun, kaum birokrat mencemaskan bahwa mutasi langsung tanpa jeda ini akan merusak sistem meritokrasi. Rekrutmen yang seharusnya berbasis prestasi dikhawatirkan akan bergeser menjadi berbasis kontribusi dan kedekatan ASN dengan calon kepala daerah saat pilkada, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja pemda dan mengganggu pencapaian visi-misi.

Bahkan, beredar percakapan di mana salah satu pejabat telah mengklaim posisi jabatannya dan mengancam akan melakukan penindakan setelah dilantik. Salah satu penikmat kopi, Alim, mengakui kondisi tersebut. “Iya, mulai kencang saya dengar kondisi seperti itu,” ujarnya singkat, Senin, 3 Januari 2025.

Kekhawatiran Birokrat

Kaum birokrat merasa bahwa kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. Mereka khawatir bahwa pejabat yang diangkat berdasarkan kedekatan politik akan lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan masyarakat luas. Hal ini dapat berdampak negatif pada pelayanan publik dan pencapaian program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Pemerhati Pemerintahan sekaligus Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Hasrullah MA menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang. “Mutasi pejabat tanpa jeda waktu dapat menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. Kepala daerah seharusnya fokus pada pencapaian visi dan misi, bukan pada pergantian pejabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya terpisah.

Senada disampaikan Ketua Demokrat Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengakui, sebenarnya ada ruang yang diberikan sebelum 6 bulan bagi kepala daerah terpilih. Bahkan dalam UU No 5 Tahun 2014 pada pasal 116 juga mengatur tentang pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah.

“Dilarang melakukan mutasi, memberhentikan pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan, terkecuali mendapat persetujuan presiden atau pejabat itu melakukan pelanggaran,”kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare tersebut.

Rahmat juga tak menampik jika memaknai larangan mutasi 6 bulan, sebetulnya telah diramu sedemikian rupa dengan melihat kondisi pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Salah satunya, jika mau melihat dari maknai pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tersirat landasan filosofinya bahwa diharapkan pejabat pimpinan tinggi diberikan ruang untuk melakukan komunikasi dengan kepala daerah terpilih.

“Jangan sampai akan muncul anggapan antara suka dan tidak suka atau hanya mengakomodir kepentingan tim. Jadi makna dari larangan 6 bulan setelah dilantik tersebut memberikan ruang kepada kepala daerah terpilih untuk menilai dalam kurung waktu tersebut untuk menilai layak tidaknya, termasuk kemampuan dalam mengawal visi dan misinya,”tutupnya.

Masyarakat Parepare lainnya juga turut memberikan pendapat mereka terkait isu ini. Beberapa warga merasa bahwa kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi kepala daerah untuk membentuk tim yang solid dan efektif. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik semata.(*)

Pos terkait