MAKASSAR, KILASSULAWESI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare yang mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Makassar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Tiga Tersangka:
1. AS (40 tahun)
– Pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow
– Mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung Bisakodil, bahan baku obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional/jamu
– Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
2. MS (42 tahun)
– Direktur CV. Fenny Frans
– Mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri
– Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
3. MH (29 tahun)
– Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama
– Mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri
– Melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Proses Penahanan
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat dan mereka kemudian ditahan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing.
– AS: PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MS: PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025
– MH: PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025
Tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari, mulai dari tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan pada minggu ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa selama proses penahanan hingga tahap persidangan, semua pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kajati Sulsel.(*)






