MK Tolak Permohonan PHPU AMKA-AMIR, KPU Pangkep Segera Tetapkan MYL-ARA Pemenang Pilkada 2024

Muhammad Yusran Lalogau dan Abdul Rahman Assegaf

PANGKEP, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor Urut 3, Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR), terkait perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Pangkep Tahun 2024.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu, 5 Februari 2025, malam tadi. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam pertimbangan Mahkamah bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, terutama berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah, Muhammad Yusran Lalogau bersama Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA), sebagai pemenang Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Pangkep, Hasanuddin G Kuna, usai dimintai keterangannya oleh Kilassulawesi.com atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita tinggal menunggu salinan putusan dari MK, setelah diterima maka penetapan pemenang Pilkada 2024 akan kita laksanakan,” ujar Hasanuddin G Kuna.

Dengan putusan MK yang menolak permohonan PHPU AMKA-AMIR, pasangan MYL-ARA dipastikan memenangkan Pilkada Pangkep 2024, menunggu penetapan resmi dari KPU Kabupaten Pangkep. Hal ini menandai akhir dari proses perselisihan hasil Pilkada dan membuka jalan bagi kepemimpinan dua periode DR Muhammad Yusran Lalogau di Kabupaten Pangkep.(*)

Pos terkait