PAREPARE– Sebanyak 323 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sebanyak 21 WBP mewakili peserta, terdiri dari 6 WBP beragama Hindu dan 16 WBP beragama Islam, mengikuti acara secara langsung. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta perwakilan dari 526 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak. Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., kemudian membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.04.02-110 tanggal 24 Maret 2025, yang menetapkan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari layanan pembinaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia juga menekankan agar remisi diberikan secara selektif, khususnya untuk kasus yang berdampak luas pada masyarakat.
“Kami meminta pemberian remisi dilakukan dengan lebih selektif untuk kasus-kasus tertentu. Selain itu, kami juga mendorong implementasi program ketahanan pangan di lapas-lapas dengan memberdayakan warga binaan untuk memenuhi kebutuhan pangan di lingkungan pemasyarakatan,” ujar Menteri Agus.
Dalam sambutannya, Menteri Agus juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi dan meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Ia berharap mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Di Lapas Kelas IIA Parepare, Kepala Lapas Totok Budiyanto, A.Md.IP., S.H., menjelaskan bahwa pemberian remisi ini melibatkan proses seleksi ketat. “Semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk mengikuti program pembinaan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mengimbau WBP yang belum mendapatkan remisi untuk tetap bersabar dan terus berperilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan.
Adapun remisi khusus yang diberikan kepada narapidana Lapas Kelas IIA Parepare mencakup 317 orang narapidana Idul Fitri, terdiri dari 312 pria dan 5 perempuan, serta 6 orang narapidana Nyepi yang seluruhnya pria.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas di hadapan jajaran pejabat Eselon IVA dan VA serta perwakilan WBP.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan termotivasi untuk menjadi individu yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum, sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare beserta jajaran turut mengucapkan: “Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025” kepada yang merayakan.(*)






