Kerugian Rp750 Juta: Polres Luwu Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen Polri

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi memperlihatkan barang bukti atas dugaan kasus penipuan perekrutan Bintara Polri

LUWU – Kepolisian Resort (Polres) Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi sejumlah pejabat Polres lainnya, termasuk Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, dan Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan persnya, Kapolres Luwu menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka, berinisial HA dan MR, yang diduga kuat terlibat dalam penipuan berkedok jaminan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.

Para tersangka menggunakan modus mengaku memiliki koneksi ke pejabat tinggi Polri, bahkan salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira berpangkat Irjen.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan pembayaran sejumlah uang,” tegas Kapolres.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka menargetkan orang tua Casis dengan iming-iming jaminan kelulusan jika membayar sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Total kerugian yang tercatat hingga saat ini mencapai Rp750 juta. Kapolres juga mengungkap bahwa salah satu tersangka meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai pejabat tinggi Polri.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.I.K., menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. “Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tetapi belum melapor. Laporan ini sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan serupa, baik dalam rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” ujarnya, Rabu, 16 April 2025.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Luwu dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan, dan dokumen pendukung lainnya.

Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencoreng proses seleksi penerimaan Polri. Kapolres menegaskan bahwa penerimaan Polri harus memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) untuk memastikan keadilan dan integritas dalam seleksi.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan serupa. Polres Luwu berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.(*)

Pos terkait