PAREPARE – Kepolisian Resort (Polres) Parepare menggelar konferensi pers terkait meninggalnya MR, tersangka kasus narkoba, di Rumah Sakit Andi Makkasau pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 15.58 WITA. Jumpa pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dan didampingi Wakapolres Kompol Ridwan, Kasi Propam AKP Syukri Masse, Kasat Resnarkoba Iptu Tarmizi, serta Humas RSUD Andi Makkasau bersama tiga dokter spesialis.
Kapolres Parepare menjelaskan bahwa MR meninggal akibat gagal napas, yang kerap diasosiasikan masyarakat dengan penyakit paru-paru. Sebelum kejadian ini, MR diamankan pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,5 gram, HP, tiga batang kaca pirex, dan bong.
Ia juga merupakan target operasi karena dinilai meresahkan masyarakat. “Poinnya, kami menangani kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang. Kami juga tidak akan membuka aib almarhum secara luas ke publik,” tegas AKBP Arman Muis, Sabtu, 5 April 2025.
Pihak keluarga yang merasa tidak puas dipersilakan melakukan ekshumasi untuk pendalaman forensik lebih lanjut. Kapolres juga menyampaikan bahwa aduan keluarga akan direspons secara profesional, termasuk memproses tegas pihak internal kepolisian jika ditemukan adanya pelanggaran.
Klarifikasi RSUD Andi Makkasau
Arfah, Humas RSUD Andi Makkasau, memastikan bahwa penanganan terhadap MR dilakukan sesuai standar prosedur medis. Dokter spesialis paru-paru, dr Mala, turut memberikan klarifikasi bahwa kondisi MR saat tiba di rumah sakit sudah kritis dengan gejala sesak napas. “Saya tidak melihat adanya lebam pada dada atau patah tulang seperti yang diberitakan. Hasil rontgen pun tidak menunjukkan indikasi tersebut,” ungkap dr Mala.
Ia juga menjelaskan bahwa lebam yang ada merupakan lebam mayat, yang lazim terjadi setelah kematian.
Latar Belakang Kasus
MR diketahui sebagai residivis yang sebelumnya bebas dengan pembebasan bersyarat. Namun, tersangka melanggar aturan dengan kembali terlibat kasus narkoba, yang membuatnya dikenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat UNDANG-UNDANG RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami komitmen untuk menindak tegas kasus narkotika. Bahkan, saya sendiri pernah menolak suap senilai Rp 200 juta dalam kasus serupa,” ungkap Kapolres menegaskan komitmennya. Kasus ini menjadi sorotan, dengan pihak keluarga yang tetap berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.(*)






