MALAYSIA– Peraturan bea cukai di setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda, terutama terkait barang-barang yang dikenakan cukai seperti tembakau. Di Malaysia, aturan ini diterapkan dengan ketat, sebagaimana dialami oleh seorang wisatawan asal Indonesia, sebut saja Iccang, yang terkena denda saat memasuki wilayah Tawau, Malaysia.
Saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Tawau, setelah menjalani prosedur masuk, petugas imigrasi mendeteksi dua bungkus rokok Sampoerna kecil di dalam tasnya. “Keluarkan itu rokok, tahu tidak yang pakai cukai dilarang masuk,” ujar seorang petugas wanita setelah melihat barang tersebut melalui pemindaian X-ray. Tanpa banyak penjelasan, Iccang diarahkan untuk membayar denda sebesar RM10.
Yang menjadi tanda tanya besar adalah kebijakan resmi bea cukai Malaysia yang menyebutkan bahwa denda baru dikenakan jika seseorang membawa lebih dari 200 batang rokok atau 225 gram tembakau. Namun, dalam kasus ini, hanya dua bungkus rokok berisi 12 batang yang tetap dikenakan denda. “Iya, rokok isi 12 batang dua bungkus kena denda RM10,” ujar petugas tersebut.
Ketegasan atau Ketidaksesuaian Aturan?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan bagi wisatawan yang sering bepergian ke Malaysia. Apakah ada kebijakan baru yang belum tersosialisasi dengan baik, ataukah ini merupakan interpretasi yang lebih ketat dari petugas di lapangan? Berdasarkan informasi dari situs resmi bea cukai Malaysia, barang-barang yang dikenakan cukai termasuk rokok dan produk tembakau lainnya, dengan tarif yang telah ditetapkan. Namun, penerapan aturan di lapangan tampaknya bisa berbeda-beda.
Bagi wisatawan yang berencana berkunjung ke Malaysia, khususnya melalui perbatasan Tawau, penting untuk memahami aturan bea cukai dan bersiap menghadapi kemungkinan denda, bahkan untuk jumlah rokok yang lebih kecil dari batas resmi.
Apakah ini hanya kasus individu atau ada tren baru dalam penerapan kebijakan cukai di Malaysia? Pertanyaan ini masih terbuka, dan wisatawan disarankan untuk selalu memperbarui informasi sebelum bepergian.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
– Periksa aturan terbaru sebelum bepergian melalui situs resmi bea cukai Malaysia
– Hindari membawa produk tembakau jika tidak yakin dengan kebijakan yang berlaku.
– Siapkan uang tunai untuk kemungkinan denda kecil yang dikenakan di perbatasan.
– Laporkan ketidaksesuaian aturan jika mengalami kejadian serupa agar ada kejelasan bagi wisatawan lain.
Apakah ini hanya kasus individu atau ada tren baru dalam penerapan kebijakan cukai di Malaysia? Pertanyaan ini masih terbuka, dan wisatawan disarankan untuk selalu memperbarui informasi sebelum bepergian.(*)






