Dugaan Fitnah di Instagram, Andi Irma Makkulau Resmi Laporkan Terlapor ke Polisi

Andi Irma Makkulau, secara resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

PAREPARE– Pendiri @kelaspengusaha_id dan AIM OTO, Andi Irma Makkulau, secara resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut terkait dengan penyebaran informasi palsu dan penghinaan, yang dilakukan secara berulang melalui media sosial Instagram.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan resminya, Andi Irma mengungkapkan bahwa terlapor secara intens mengunggah konten berisi tuduhan tidak berdasar dan dugaan sabotase terhadap dirinya serta tim pelaksana Event Workshop Akbar.

Unggahan tersebut disebarkan melalui fitur Instagram Story selama lima hari berturut-turut, yakni sejak 21 hingga 25 Mei 2025, menimbulkan gangguan serius terhadap reputasi profesional pelapor.

“Ini bukan hal sepele. Yang diserang bukan hanya nama baik saya, tetapi juga usaha saya, semangat tim, dan ratusan peserta yang telah bekerja keras untuk acara besar ini,” ujar Andi Irma saat ditemui bersama tim hukumnya.

Andi Irma menduga kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, didorong oleh rasa sakit hati terkait perubahan susunan tim pelaksana.

Menurutnya, terlapor sebelumnya terlibat dalam pembentukan Tim awal pelaksana acara, tetapi tidak memberikan pertanggungjawaban yang jelas.

Akibatnya, struktur tim harus direorganisasi, yang diduga menjadi pemicu serangan digital secara terbuka dan berulang terhadap dirinya dan penyelenggaraan acara.

Ancaman Jeratan Hukum bagi Terlapor

Dalam proses hukum yang kini berjalan, terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP, yang mengatur tentang:
– Pencemaran nama baik
– Fitnah
– Penghinaan

Kuasa hukum Andi Irma menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri dan tim terhadap upaya pembunuhan karakter yang dilakukan secara terbuka dan terus-menerus di ruang digital.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati privasi dan reputasi orang lain,”ujar tim perwakilan kuasa hukum Andi Irma.

Selain itu, pihak pelapor menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi para pengguna media sosial, terutama menjelang penyelenggaraan acara publik berskala besar, yang berisiko terdampak oleh serangan informasi yang tidak bertanggung jawab.(*)

Pos terkait