MAKASSAR– Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman. Pada Selasa, 27 Mei 2025, ia resmi melaporkan dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Heri Jerman menyerahkan dokumen yang mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1.115.756.852 yang dilakukan oleh II dkk, mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2024. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Dugaan Modus Korupsi
Dalam keterangannya, Heri Jerman memaparkan dua modus utama yang menyebabkan kerugian negara:
1. Perjalanan Dinas Fiktif (2022-2023):
Dugaan korupsi terbesar berasal dari rekayasa perjalanan dinas dengan modus penyewaan kendaraan. Praktik ini dilakukan oleh II bersama Bendaharawan dkk, menyebabkan kerugian negara hingga Rp914.051.662.
2. Kolusi dalam Pengadaan Detail Engineering Design (DED): Sebesar Rp201.705.190 diduga dikorupsi dalam proyek DED. Modus yang digunakan adalah pemecahan proyek menjadi lima paket yang seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, tetapi justru hanya dikerjakan oleh satu pihak, HM, yang diduga merupakan kolega II.
Heri Jerman menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam memberantas korupsi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi di kementerian. Menteri PKP pun memiliki komitmen kuat menciptakan kementerian yang bersih dari penyimpangan,”ujar Heri Jerman.
Pelaporan ini menjadi kasus keempat yang diungkap oleh Heri Jerman dalam kurun waktu empat bulan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PKP.
Sebelumnya, ia telah melaporkan: – Dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku (kerugian Rp2,8 miliar).
– Korupsi proyek Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022-2024 (kerugian Rp430 miliar lebih).
– Kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 (kerugian Rp109 miliar).
Dengan laporan terbaru ini, pemerintah diharapkan semakin tegas dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)






