Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus Penggelapan di Pelabuhan Makassar

MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Koordinator Nurul Hidayat, serta beberapa pejabat bidang Pidana Umum (Pidum), memimpin ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar. Acara berlangsung di Kejati Sulsel pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ekspose tersebut turut diikuti secara virtual oleh Kacabjari Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, serta Kasubsi Pidum dan Pidsus, Andi Indra Kurniawan, bersama jajaran lainnya.

Bacaan Lainnya

Pengajuan RJ untuk Kasus Penggelapan

Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan permohonan RJ untuk tiga tersangka:
1. Rio Bachtiar bin Bachtiar Bombong alias Rio (40)
2. Ramli bin H.M. Saleh (39)
3. Hanzani Hamzah bin Hamzah Dg Gassing alias Zani (23)

Ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait kasus penggelapan yang menimpa korban Jefri Mustafa (38).

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Dermaga Pangkalan Hatta, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai pengawas dermaga dan sopir truk diduga bersekongkol untuk mengambil bungkil pakan ternak milik PT Dirgantara Surya Persada tanpa izin. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Meski barang yang digelapkan masih dalam penguasaan tersangka dan belum dijual, PT DSP menegaskan bahwa para tersangka tidak berwenang untuk membawa bungkil ke gudang lain selain milik PT DSP.

Pertimbangan Kejati Sulsel dalam Menyetujui RJ

Kajati Sulsel menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan beberapa faktor, yakni:
– Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
– Sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka.
– Korban telah memaafkan dan menerima pengembalian barang yang sempat dikuasai tersangka.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim dalam keterangannya.

Setelah permohonan RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, serta memastikan para tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim.(*)

Pos terkait