Pangkep Jadi Contoh Nasional: Kajati Sulsel Gagas Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf

PANGKEP–Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, atas inisiatifnya dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pensertipikatan Tanah Wakaf.

Langkah ini dinilai sebagai perpaduan antara kecerdasan intelektual dan spiritual dalam mewujudkan kepastian hukum bagi rumah ibadah. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Rudi Margono saat melakukan  Inspeksi Pimpinan di Kejati Sulsel pada Selasa, 20 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, inovasi yang digagas Kajati Sulsel tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga patut ditiru oleh kejaksaan di daerah lain.

Program Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf lahir dari kerja sama Kejati Sulsel dengan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, memastikan proses sertifikasi tanah wakaf dilakukan tanpa biaya alias gratis.

Agus Salim mengungkapkan, gagasan ini muncul dari keprihatinannya terhadap banyaknya rumah ibadah, khususnya masjid, yang belum memiliki alas hak resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari jika tidak segera ditangani.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Hingga saat ini, telah diterbitkan 63 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan,” ujar Agus Salim.

Rudi Margono menegaskan bahwa inovasi semacam ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat. Ia mengajak insan Adhyaksa untuk peduli terhadap institusi dan sesama, sebagaimana ajaran agama yang menekankan hubungan dengan Tuhan serta kepedulian terhadap sesama manusia.

“Sebuah inovasi luar biasa. Mari peduli terhadap institusi kita dan sesama, jadilah insan Adhyaksa yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebagai bagian dari inspeksi, Jamwas Rudi Margono secara langsung menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada beberapa penerima dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), termasuk Rumah Tahfidz Allauddin Kilo 5, Masjid Darussalam, dan Masjid Nur Alamsyah AT Tarbiyah.

Langkah yang digagas Kajati Sulsel ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga dalam membangun sinergi antarlembaga demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

Pos terkait