MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Koordinator, Nurul Hidayat, menghadiri ekspose perkara yang diajukan oleh Kejari Parepare untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ekspose perkara tersebut berlangsung di Kejati Sulsel pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Parepare, Abdillah, beserta jajaran, termasuk Kasi Pidum, Baso Sutrianti, dan Jaksa Fasilitator, A. Herlina Pepriyanti. Dalam ekspose tersebut, Kejari Parepare mengajukan permohonan RJ bagi tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22), yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait kasus penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful bin La Ronrong (37).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, tersangka yang dalam keadaan mabuk keluar rumah untuk mencari pelaku yang diduga melempari rumahnya. Sempat berteriak di depan rumahnya, tersangka memanggil nama korban yang rumahnya berada di seberang jalan. Ketika korban keluar rumah untuk menanggapi panggilan tersebut, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dan menyerang korban, menyebabkan luka di punggung kiri, lengan kiri atas, dan leher belakang.
Dalam ekspose perkara, Kejari Parepare mengajukan mekanisme RJ dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman berada di bawah lima tahun, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang didukung oleh masyarakat. Selain itu, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu serta bertetangga, dan tersangka masih berusia muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di masa depan.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, Kajati Sulsel Agus Salim akhirnya menyetujui permohonan RJ tersebut.
“Kami telah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga yang menunjukkan bahwa syarat-syarat dalam Perja 15 telah terpenuhi. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.
Dengan disetujuinya RJ, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Parepare segera menyelesaikan administrasi perkara agar tersangka dapat segera dibebaskan.
“Saya minta jaksa fasilitator untuk terus memantau hubungan antara tersangka dan korban setelah proses RJ ini. Saya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara ini harus zero transaksional guna menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif ini, diharapkan keadilan hukum dapat tetap ditegakkan secara humanis serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.(*)






