Reklamasi Cempae Terhambat Legalitas, Rahmat Desak Koreksi Data Aset

Rahmat Sjamsu Alam

PAREPARE — Mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, angkat suara terkait polemik proyek reklamasi di kawasan Cempae yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan administratif.

Ketua Demokrat Parepare itu memaparkan inkonsistensi data aset yang berdampak langsung pada tertahannya proses sertifikasi dan status hukum lahan yang belum terselesaikan hingga kini.

Bacaan Lainnya

“Bukan Jalan, Ini Murni Penimbunan”

Rahmat menjelaskan bahwa sekitar tahun 2020, Pemerintah Kota Parepare mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penimbunan di belakang Pasar Lakessi, dengan volume pekerjaan mencapai ±16.000 meter kubik.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penimbunan dari arah jembatan menuju kawasan industri sebagai bentuk penguatan akses wilayah. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu meminta Bagian Aset untuk melakukan pencatatan lahan secara lebih akurat.

Penekanan diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum agar tidak mencatat dalam satuan kubikasi, tetapi dalam ukuran luas permukaan (meter persegi). Hasil perhitungan ulang menunjukkan luasan hanya ±1,1 hektare.

Lebih lanjut, Rahmat menyinggung bahwa data historis pencatatan aset oleh Bagian Aset pada tahun 2013 menggunakan metode citra satelit. Hal ini berdampak pada pencatatan total lahan reklamasi seluas ±13,5 hektare, tanpa mempertimbangkan nilai anggaran aktual dari APBD.

Ketidaksesuaian metode pencatatan inilah yang kemudian dipertanyakan oleh BPK, BPKP, dan KPK. “Apakah pencatatan berdasarkan citra satelit itu sah, padahal tidak semua lahan menggunakan anggaran Pemda? Inilah yang menjadi pangkal masalah,” kata Rahmat, Senin, 30 Juli 2025 di Warkop 588.

Segmen Lokasi Luas Tercatat (PU)
1. Landasan kontainer ke Jembatan ±1,1 hektare.
2. Jembatan – Ujung jalan reklamasi ±3,9 hektare
3. Total Luas ±5,0 hektare

“Aset itu dulu dicatat bukan berdasarkan anggaran, tapi berdasar citra satelit. Semuanya dianggap milik negara karena berada di pesisir, padahal ada dana APBD yang digunakan di situ,” jelasnya.

Sertifikat Tertahan, Status Hukum Menggantung

Kondisi ini makin rumit karena lahan yang telah dimohonkan sertifikatnya tetap tercatat sebagai aset Pemkot. Hal ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak menerbitkan sertifikat meski proses hukum telah dimenangkan oleh pemohon. “BPN tidak bisa keluarkan sertifikat kalau lahan masih tercatat sebagai aset daerah,” beber Rahmat.

Ia mengaku telah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Keuangan Daerah, dan Dirjen Penanganan Sengketa Tanah di Kementerian ATR/BPN.

Solusinya, lanjutnya, Pemkot harus melakukan koreksi pencatatan dan hanya mencatat lahan yang dibangun melalui APBD sebagai aset daerah. “Ini soal legalitas jangka panjang. Kalau tidak dibereskan sekarang, anak cucu kita akan mewarisi masalah ini,” tegasnya.

Temuan 117 Sertifikat di Lahan Reklamasi

Pernyataan Rahmat dikuatkan oleh data dari Kabid Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim, yang menyebut timnya tengah melakukan sensus Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh selama satu bulan untuk menertibkan aset yang dipakai tanpa izin. “Nanti akan ketahuan aset mana yang dikuasai sepihak tanpa perjanjian atau izin ke Pemda,” ujarnya dikutip dari salah satu laman media siber.

Ia menyebut bahwa di lokasi reklamasi Cempae saja telah terbit 117 sertifikat menurut data dari BPN. Senada, Plh Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). “Ini komitmen nyata Pemerintah Kota terhadap tata kelola aset yang baik dan akuntabel,” kata Hamka.(*)

Pos terkait