PAREPARE– Lonjakan tajam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare dalam beberapa hari terakhir memicu sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan nilai tagihan yang melonjak drastis, sementara Pemerintah Kota melalui Kepala UPTD PBB dan BPHTB, Alamsyah, memberikan penjelasan terkait latar belakang kenaikan dan opsi solusi bagi masyarakat.
Dalam wawancaranya dengan Kilassulawesi.com, Kamis, 31 Juli 2025, Alamsyah menyebutkan bahwa akar permasalahan terletak pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan. “Bayangkan, sejak ada NJOP, nyaris tidak pernah ada kenaikan yang berarti. Acuannya sekarang adalah Peraturan Daerah tahun 2022 yang baru diterapkan,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia memaparkan bahwa tanah yang sebelumnya dihargai Rp5.000,- per meter kini bisa melonjak menjadi Rp10.000,-. Kenaikan NJOP ini otomatis mendongkrak nilai keseluruhan aset yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. “Setelah NJOP naik, seharusnya semua aset di dalam SPPT itu ikut terkerek,” tegas Alamsyah.
Namun, lonjakan nilai ini juga memunculkan pertanyaan baru. Informasi yang beredar di media sosial mengindikasikan bahwa penyesuaian NJOP di Parepare masih belum sebanding dengan daerah lain seperti Sidrap, yang terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penilaian jual tanah. Muncul dugaan bahwa kenaikan bertahap ini semacam “reward” atau siduk warisu, kendati potensi PAD dari sektor ini dinilai masih sangat besar.
Lebih jauh, saat media menyinggung tentang perbedaan perlakuan terhadap tanah pembebasan lahan atau “ruas” dan tanah warisan, ditemukan bahwa kategori “seribu” yang berpeluang masuk prioritas pembebasan menghadapi tantangan tersendiri dibanding tanah warisan. Ini menambah kompleksitas dinamika kenaikan PBB yang terjadi.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Alamsyah mengakui bahwa kenaikan PBB memang bervariasi berdasarkan kelas NJOP dan belum mencapai nilai rasional yang ideal. Namun, ia membawa kabar baik: Pemerintah Kota Parepare telah menyiapkan mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan PBB bagi warga yang terdampak.
Skema Pengurangan dan Pengecualian PBB
Alamsyah turut menguraikan beberapa kategori objek pajak yang berpotensi mendapatkan pengurangan PBB, antara lain:
– Penerima Veteran dan Pejuang Kemerdekaan
– Pensiunan
– Warga Berpenghasilan Rendah dan Penerima Bantuan Sosial
– Objek Pajak yang mendukung pelestarian budaya
– Lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan dengan hasil terbatas
– Wajib Pajak yang terdampak pembangunan
“Dulu ini tidak berfungsi karena rata-rata tidak ada yang protes, karena memang PBB-nya tidak sempurna,” tutupnya.
Ajak Warga Lebih Proaktif
Dengan penyesuaian NJOP yang kini berjalan, Pemerintah Kota Parepare mendorong masyarakat untuk lebih proaktif memahami dasar perhitungan PBB dan memanfaatkan fasilitas keberatan maupun pengajuan pengurangan pajak jika memenuhi kriteria. Transparansi dalam komunikasi serta keadilan dalam pelaksanaan menjadi harapan utama warga.
Kenaikan PBB ini diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem perpajakan daerah agar lebih rasional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(*)






