Kanwil Kemenkumham Sulbar Menghadirkan Sosialisasi Posbankum di Mamasa

MAMASA,–Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, turut menghadirkan sosialisasi penyuluhan dan informasi untuk memperkenalkan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Provinsi Sulawesi Barat

Dalam sosialisasi, selain menyajikan materi tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) juga disajikan tentang hak hukum, prosedur konsultasi, serta peran Posbakum sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu, didalamnya juga menyediakan pemahaman terkait layanan bantuan Hukum gratis kepada masyarakat Desa, terutama bagi warga kurang mampu.

Melalui kesempatan tersebut,Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sulbar “John Batara, menyampaikan bahwa target tahun 2025 ini pembentukan Posbakum ditingkat Desa di Sulawesi Barat, yang bertujuan untuk menghadirkan Negara ditengah-tengah masyarakat untuk keadilan dan penegakan hukum.

Sehingga kata John, jika ada yang bersengketa tidak lagi ke pengadilan tetapi diselesaikan ditingkat Desa ,yang dimana sudah terbentuk Pos bantuan Hukum di tingkat Desa itu senndiri.Tujuannya untuk mengurangi biaya dan mengurangi waktu,

“Jadi itu semua yang dipikirkan oleh Pemerintah sehingga mendekatkan penegakan hukum ditengah–tengah masyarakat itu lewat Pos Bantuan Hukum”Sebutnya.

Dia menyebut, ditingkat Desa dan Kelurahan harus dibentuk namanya Desa sadar Hukum atau kelompok sadar Hukum.

Disebutkan, kelompok sadar Hukum ini minimal 15 orang dari Desa setempat.Dari 15 orang akan dipilih 2 orang untuk Paralegal akademik yang dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan Ham secara cuma-cuma atau gratis.” jelas John.

“Dua orang ini akan bertugas sebagai juru damai ditingkat desa seumur hidup”. Kuncinya.

Sosialisasi yang dimulai pagi sampai sore ini, menghasilkan berbagai pendapat dari para peserta. Selanjutnya, mempertimbangkan berbagai saran dan masukan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Home Stay Kareba, Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Rabu (27/8/2025) ini ,dihadiri oleh Kepala DPMD Sulawesi Barat Yakub F. Solon, Kepala Devisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Provinsi Sulbar John Batara, beserta Pendamping Desa dan sejumlah Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)” (Wan)

Pos terkait