Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu 19 Kg: Modus Internasional di Pelabuhan Nusantara

Kapolres Parepare bersama Anggota DPR RI dalam konferensi pers pengingkapan narkoba

PAREPARE – Sebuah pengungkapan mengejutkan terjadi di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Polres Parepare berhasil membekuk seorang pria berinisial SH (33) yang kedapatan membawa 19.756 gram sabu dalam 20 bungkus plastik.

Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 19 miliar dan berpotensi menjerumuskan 99 ribu jiwa ke jurang kecanduan, jika setiap gram dikonsumsi oleh lima orang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa tersangka SH adalah kurir jaringan Fredy Pratama, sindikat narkotika internasional yang dikenal lihai menyamarkan identitas dan jalur distribusi. “Ia membawa sabu dari Palangkaraya menggunakan transportasi laut Dharma Ferry III via Batu Licin, lalu turun di Pelabuhan Nusantara,” jelasnya.

KTP tersangka

Barang bukti yang diamankan meliputi:
–  1 koper berisi sabu
– 2 unit handphone
– 4 lembar KTP dengan nama sama namun asal berbeda: Surabaya, Samarinda, Jakarta Utara, dan Bandung
– Uang tunai sebesar Rp 1,1 juta

“Modus ini mirip dengan pengungkapan di daerah lain. Tersangka diarahkan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi perpesanan terenkripsi. Tujuannya: menyamarkan jejak dan menyulitkan pelacakan,” tambah Indra.

Anggota DPR RI, Aqil Muzakkir, turut hadir dan mengapresiasi langkah Polres Parepare. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung pengadaan alat X-ray dan perlengkapan pendeteksi barang haram, mengingat Parepare merupakan salah satu pintu masuk strategis di Sulawesi Selatan. “Saya berjanji menindaklanjuti ini. Ancaman narkoba tak bisa dibiarkan menembus gerbang kota,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek KPN, Iptu Suardi, menyebutkan pemeriksaan penumpang kapal dilakukan secara selektif. “Kami tugaskan anggota untuk mencermati setiap pergerakan. Setelah diperiksa, kami ambil tindakan tegas,” ujarnya singkat.

Tersangka SH dijerat dengan Pasal 174 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dalam pengakuannya, SH mengaku baru pertama kali mengirim barang, mengenal M di Bandung, dan dijanjikan Rp 8 juta per bungkus. “Saya hanya disuruh ambil dan kirim. Saya tak tahu dampaknya sebesar ini,” tuturnya. Barang bukti akan segera dimusnahkan setelah proses hukum berkekuatan tetap.(*)

Pos terkait