PAREPARE— Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) resmi melepas 66 petugas pelaksana pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang difokuskan pada lahan produksi pangan dan ternak.
Pelepasan dilakukan langsung oleh Kepala BPKD, Prasetyo Catur, Sabtu, 23 Agustus 2025 dihalaman Kantor Pajak didampingi Asisten I dan III serta jajaran lurah dari 22 kelurahan yang akan turut mendampingi proses pendataan di lapangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan daerah, sebagai bagian dari penyesuaian tarif PBB yang telah diatur dalam regulasi nasional, termasuk Permendagri dan Undang-Undang terkait kebijakan fiskal daerah.
“Petugas hanya melakukan pendataan, bukan pengambil kebijakan. Kami mencari solusi atas kenaikan yang terjadi, bukan menciptakannya,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa setiap petugas telah dibekali draft formulir pendataan yang wajib diisi secara akurat dan transparan.
Pendampingan oleh para lurah diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang menyejukkan antara petugas dan masyarakat. Koordinator lapangan juga telah mengantisipasi potensi dinamika sosial yang mungkin muncul selama proses pendataan berlangsung.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Setdako Parepare, Adriani Idrus, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan komunikasi dua arah.
“Jika ada hal yang tidak bisa diselesaikan di tingkat bawah, komunikasikan ke atas. Pemerintah hadir untuk mendengar dan mencari solusi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dede Harirustaman, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB bukanlah kehendak pribadi kepala daerah, melainkan amanat regulasi nasional yang semestinya sudah diterapkan sejak tahun sebelumnya.
“Ini bukan keinginan wali kota, tapi perintah negara. Ada regulasi yang mengatur, dan kita wajib menjelaskannya ke masyarakat secara elegan,” jelas Dede.
Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan bertutur kata yang bijak dalam menyampaikan informasi kepada warga.
Pendataan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi ruang edukasi fiskal bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun transparansi dan keadilan pajak.(*)






