MAKASSAR— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan kasus oleh Polres Parepare. Pemusnahan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa, 30 September 2025, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare. Kehadiran mereka menjadi simbol akuntabilitas dan sinergi antar-lembaga dalam memerangi peredaran narkoba.
Sabu seberat 44 kilogram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel melakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin, zat psikotropika yang tergolong sangat berbahaya.
Seorang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan dalam proses pemusnahan. AA ditangkap oleh jajaran Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, saat hendak mengirim sabu ke Kabupaten Pinrang atas perintah seseorang berinisial A. AA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangannya menyampaikan bahwa hingga September 2025, Polda Sulsel telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan total 3.212 tersangka, terdiri dari 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” ungkap Didik.
Langkah pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sulsel tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Ke depan, Ditresnarkoba Polda Sulsel berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.(*)






