SIDRAP– Aksi penembakan terhadap sebuah mobil rental oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) terus memicu polemik di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 14 Oktober 2025, di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, disebut berlangsung brutal dan membingungkan, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi penegakan hukum.
Mobil yang ditembak adalah Mitsubishi Expander berpelat DD 1368 XAR, milik warga yang disewa melalui perusahaan rental PT. Muda Jaya Perkasa. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan adanya tembakan peringatan sebelum rentetan peluru dilepaskan ke arah kendaraan tersebut.
Operasi Tanpa Perlawanan, Mobil Dihujani Peluru
Menurut saksi mata, dua orang yang berada di lokasi saat kejadian tidak melakukan perlawanan. Namun, mobil tetap dihujani peluru dari berbagai arah belakang, kiri, dan kanan. Kuasa hukum PT. Muda Jaya Perkasa, Echa Syaputra, SH, MH, dalam konferensi pers di Pangkajene pada Minggu, 19 Oktober 2025, menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan akibat tindakan tersebut.
“Mobil klien kami bukan milik pengedar narkoba, dan faktanya tidak ditemukan barang bukti di dalam kendaraan. Penembakan ini sangat brutal dan keji, dilakukan dari jarak dekat, bukan jarak jauh seperti yang diklaim dalam protap BNN,” tegas Echa dalam pertemuan dengan sejumlah awak media.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara narasi resmi BNN Sulsel dan fakta di lapangan. Menurutnya, operasi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan penuh kesalahan teknis.
“Tidak ada tembakan peringatan, tidak ada tembakan ke arah ban untuk melumpuhkan. Yang ada hanya delapan lubang peluru di badan mobil. Bahkan diduga senjata yang digunakan adalah laras panjang jenis Scorpio,” tambah Echa.
Mobil yang rusak parah akibat tembakan ditinggalkan begitu saja di lokasi selama lebih dari 12 jam. Warga sekitar, termasuk anak-anak sekolah dasar, menyaksikan langsung kondisi mobil yang penuh lubang peluru dan kaca depan yang retak parah. Pemilik baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 Wita.
Klarifikasi BNN dan Tuntutan Transparansi
Kuasa hukum juga menuding adanya upaya membangun opini publik seolah-olah mobil tersebut terkait dengan jaringan besar pengedar narkoba. Padahal, menurut klarifikasi dari pihak BNN, barang bukti berupa 94 butir ekstasi yang disebut dalam operasi itu belum sampai pada tahap penyerahan dalam skema undercover buy (penyamaran).
“BNN harus terbuka dan bertanggung jawab atas kerusakan mobil warga. Jangan sampai pihak ketiga yang tidak terlibat dalam transaksi narkotika menjadi korban,” ujar Echa.
Ia mendesak agar BNN RI turun langsung mengusut dugaan tindakan tidak profesional tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan serta menjaga integritas institusi penegak hukum agar tidak tercoreng oleh ulah oknum.(*)






