Sempat Memanas, Pemasangan Pagar di Lahan Pasar Central Pekkabata Tetap Berlanjut

POLMAN,– Perseteruan lahan pasar central Pekkabata Kabupaten Polman antara Hj Sumrah dengan Baco Commo terus berlanjut.Hari ini siang tadi Kamis 30 Oktober 2025,pihak Hj. Sumrah bersama dengan orang-orang nya melakukan pemasangan pagar seng di lokasi yang di klaim milik nya (Hj Sumrah).

Dalam pemasangan pagar tersebut lawan dari pada hj Sumrah yaitu ahli waris Baco Commo terus melakukan perlawanan dan menolak untuk dilakukan pemagaran diarea tersebut, sehingga nyaris bentrok dan terjadi aksi saling dorong hingga membuat situasi memanas.

Bacaan Lainnya

Pihak ahli waris Baco Commo menolak jikalau area tersebut dipagari dengan dalih bahwa lahan tersebut adalah miliknya yang sudah di eksekusi oleh pengadilan Negeri Polewali beberapa tahun lalu.

Beruntung situasi tersebut tidak berlangsung lama sehingga pemasangan pagar yang dilakukan oleh pihak hj Sumrah tetap berlangsung hingga selesai.

Kuasa hukum Hj,Sumrah, Dicky Prayogo SH, MH, menyebut pemagaran dilakukan berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan sah bernomor 525.

“Itu dasar sertifikat, karena ketika berlarut-larut seperti ini, kepastian hukumnya di mana?” ujarnya.

Menurutnya, sengketa antara kliennya dan pihak ahli waris Baco Commo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baco Commo sempat menggugat pembatalan sertifikat ke PTUN Makassar (dulu Ujung Pandang), tapi gugatan itu selalu ditolak,” jelas Dicky.

Disisi lain menurut Musdalifah, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya adalah pemenang eksekusi dan berhak menempati lahan tersebut.

“Saya merasa sedih karena kami pemenang eksekusi seharusnya dilindungi. Tapi kenyataannya ada pemagaran,” ujarnya.

Musdalifah juga menyebut bahwa laporan dugaan penyerobotan yang dilayangkan Hj Sumrah ke Polda Sulbar sudah dihentikan penyidikannya.

“Sempat dia laporkan saya ke Polda Sulbar sebagai penyerobot dan perampok,tapi itu tidak ada tindak lanjutnya lalu keluarlah SP3 karena tidak ada bukti,” katanya.

Lebih lanjut, Musdalifah menuturkan bahwa keluarganya telah menempati lahan itu sejak tahun 2007, setelah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali.

“Sejak sudah eksekusi lahan tersebut kami kuasai dan ditempati sampai sekarang,” tuturnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut bahkan sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan pihaknya sebagai pemilik sah lahan sengketa.”Ada putusan kasasi MA dan penetapan dari MA juga,” pungkasnya.(*)

Pos terkait