Mabuk Ballo, Emosi Meledak, Restoratif Jadi Jalan Damai

Rapat ekspose yang digelar Kejaksaan Sinjai secara virtual yanh disaksikan Kajati Sulsel

SINJAI– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan keadilan restoratif. Dalam rapat ekspose yang digelar di Sinjai, Kamis, 30 Oktober 2025, Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui penghentian penuntutan terhadap MBT alias Bangkit (23), mahasiswa yang tersandung kasus penganiayaan ringan.

Rapat ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Didik Farkhan, didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel. Dari Kejari Sinjai, Kajari Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator turut hadir secara virtual.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari insiden pada Senin malam, 22 September 2025. Tersangka MBT, yang sehari-hari membantu ayahnya di bengkel las bubut, terlibat cekcok dengan sepupunya sendiri, Surya, usai menenggak minuman keras tradisional jenis ballo. Dalam kondisi mabuk, keduanya berselisih di Jalan Yahya Mathan sekitar pukul 00.50 Wita.

Ucapan korban yang dianggap menyinggung membuat MBT naik pitam. Ia memukul wajah korban satu kali, kepala bagian belakang dua kali, dan punggung satu kali. Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Hasil visum menunjukkan adanya luka robek, memar, dan nyeri di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul.

RJ Disetujui: Ada Perdamaian, Ada Penyesalan

Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), dengan mempertimbangkan sejumlah faktor: ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta adanya hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Yang paling krusial, kedua pihak telah menandatangani kesepakatan damai tanpa syarat. Tersangka juga menyatakan penyesalan mendalam dan bersedia menjalani sanksi sosial.

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Didik Farkhan dalam pernyataannya.

Setelah menyetujui RJ, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka, dengan catatan seluruh kompensasi kepada korban telah dipenuhi. MBT juga dikenai sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu.

Didik Farkhan menegaskan bahwa proses RJ ini harus bersih dari praktik transaksional. “Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu. Ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegasnya.(*)

Pos terkait