PAREPARE– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Roberthus Melchisedek Tacoy, Kamis, 9 Oktober 2025 memimpin kegiatan supervisi penanganan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejati Sulsel dalam memastikan kualitas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sulsel, Wakajati disambut langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Parepare, Abdillah.
Supervisi berlangsung intensif, mencakup evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, hingga eksaminasi.
Dalam arahannya, Wakajati Tacoy menekankan pentingnya konsistensi dalam mempedomani regulasi yang berlaku, khususnya Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidum.
“Mohon dioptimalkan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif. Jaksa harus proaktif mencari perkara yang berpeluang di-RJ-kan, namun dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku,” tegas Tacoy.
Tak hanya memberikan arahan, Wakajati Sulsel juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap administrasi perkara dan ruang barang bukti. Dalam penilaiannya, Kejari Parepare dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Sulawesi Selatan dalam hal penanganan perkara pidana umum dan pengelolaan barang bukti.
“Kejari Parepare menunjukkan komitmen tinggi dalam penanganan dan administrasi perkara pidana umum, serta pengelolaan ruang barang bukti yang tertib dan representatif,” ujar Tacoy.
Kegiatan supervisi ini sekaligus menjadi momentum penguatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Kejati Sulsel berharap Kejari Parepare dapat terus menjadi role model dalam penerapan keadilan restoratif dan tata kelola perkara yang transparan serta berorientasi pada kepentingan publik.(*)






