Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Guru di Luwu Utara Dapat Harapan Baru dari Kejati Sulsel

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat ditemui guru ASN dari Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis

MAKASSAR– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengambil langkah cepat terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Langkah itu diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kejati Sulsel, Rabu, 12 November 2025, yang dihadiri langsung oleh kedua guru tersebut bersama Anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, Andi Tenri Indah. Turut hadir pula Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mansyur, perwakilan Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dalam forum yang berlangsung penuh empati, Dr. Didik Farkhan menegaskan bahwa Jaksa Agung meminta kasus ini diselesaikan dengan hati nurani. Ia mendengar langsung kisah haru kedua guru, terutama Abdul Muis yang hanya berjarak delapan bulan menuju masa pensiun.

Kajati Sulsel kemudian secara resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur tentang PTDH terhadap kedua guru SMAN 1 Luwu Utara tersebut. Penundaan ini dimaksudkan agar mereka dapat menempuh langkah hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK).

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah. Namun, PK adalah jalan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud,” ujar Didik Farkhan.

Kajati Sulsel menegaskan dukungan terhadap upaya PK setelah melihat adanya perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara. “Kami akan menunggu proses dan putusan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung,” tambahnya.

Pertemuan ini disambut haru oleh kedua guru. Abdul Muis bahkan memeluk Kajati Sulsel sambil menitikkan air mata. “Saya hampir menyesal bila tidak bertemu dengan Bapak Kajati sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang dilakukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, dukungan Kejaksaan memberi harapan besar bagi dirinya dan Rasnal untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka di masa akhir pengabdian.

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru ini telah menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Foto bersama presiden prabowo

Kedua guru tersebut sebelumnya dijatuhi PTDH akibat pungutan sukarela Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran gaji guru honorer. Peristiwa itu memicu aksi solidaritas seluruh guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, menuntut keadilan atas kasus tersebut.

Presiden Prabowo merespons baik aspirasi tersebut dengan menandatangani langsung surat rehabilitasi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan ke Australia.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi itu, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perkara Tipikor terkait pungutan Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer. Pada 15 Desember 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan Rasnal dan Abdul Muis dari dakwaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara melalui Putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi itu menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH.

Kini, melalui langkah PK yang didorong Kejati Sulsel, kedua guru berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh, bukan sekadar normatif.(*)

Pos terkait